Cinta Segi Empat , Wanita Bersuami Pacari Dua Pria Sekaligus Berakhir Tragis

  • Bagikan
Ilustrasi Perselingkuhan //Foto Istimewa

DELEGASI.COM – Nama D, wanita bersuami yang tinggal di Bekasi mendadak heboh. Ia bisa menjalin hubungan asmara dengan dua pria sekaligus yang statusnya juga sudah beristri.

Pria beristri yang menjalin asmara dengan D adalah N dan S, semuanya asal Bekasi. Keduanya menjalin hubungan sudah sekitar setahun.

Dalam percintaan dengan N dan S, rupanya S ingin memanfaatkan momen. Bahwasanya, S yang dibantai oleh N, D, IT dan De, mengancam akan membocorkan jalinan asmaranya dengan N ke suami D.

Saat itu, korban S mengkloning media sosial Whatsaap D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S.

Dengan bukti yang ada, S mengancam akan memberitahukan kepada suami D dan meminta uang Rp 3,5 juta.

“D terpaksa membayar tapi baru Rp 500.000. D ketakutan dan melaporkan persoalannya itu pada kekasih lainnya yakni N,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (9/10).

Kesal kekasih gelapnya diperas dan diancam dilaporkan suaminya, N akhirnya mengajak temannya berinisial lT dan D membawa teman berinisial De. Keempat tersangka akhirnya bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran.

Tersangka IT bagian mengeksekusi korban S, kemudian tersangka D berperan menjemput korban S. Usai menghabisi korban, D memberi sejumlah uang pada N untuk melarikan diri.

“Dari situlah terjadi penganiayaan dengan senjata tajam jenis kapak,” terangnya.

Ketika kejadian berlangsung, S sempat melawan dengan cara menangkis kapak, sehingga kapak yang disabetkan mengenai pipi korban. Seketika itu bagian pipinya pecah.

”Tersangka D menusukkan pisau dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Saat kejadian, korban sempat teriak hingga terdengar oleh warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Terbongkarnya cinta segi empat ini terungkap setelah penyidik menangkap pelaku.

“Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya, ternyata ini kasus motif percintaan”

Kombes Hendra, menjelaskan tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).

N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang sudah satu tahun lebih.

”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S”

“Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya,” jelas Hendra.

Kombes Hendra, menjelaskan tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).

N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang sudah satu tahun lebih.

”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S”

“Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya,” jelas Hendra.

Korban S mengkloning media sosial Whatsapl tersangka atas nama D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S.

Humas Polres Metro Bekasi Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan lalu.

“D terpaksa membayar tapi baru Rp 500.000 dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu kekasih lainnya yakni N,” terang dia.

Tersangka N ditangkap di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Hendra menambahkan, barang milik korbab tidak ada yang hilang. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, kunci mobil tersangka, dan motor korban.

Kemudian pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.

“Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari,” katanya.

Akibat perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Rebahan di Ranjang Telepon Pria Lain

 

Ilustrasi Perselingkuhan //Foto Istimewa

 

Api cemburu Emosi Amura (31) begitu kuat saat mendengar istrinya, Siti Lena (26) telepon dengan pria lain. Apalagi saat telepon, istrinya sambil rebahan di ranjang tidur.

Tersangka Emosi Amura yang saat itu berada di dapur langsung mengambil pisau lalu menusukkan ke arah bawah ketiak istrinya. Sebelum ditusuk, leher korban sempat dicekik menggunakan tangan kiri, lalu tangan kanannya menghunuskan pisau.

Setelah istrinya bersimbah darah dan tidak bergerak ladi, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman. Karena kasusnya terjadi di wilayah lain, perkaranya akhirnya dilimpahkan ke Polsek Sanga Desa.

Peristiwa mengerikan itu berlangsung di Rompok Kemang Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Senin (5/10/20) sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, peristiwa berdarah saat pasangan suami istri (Pasutri) berada di rumah.

Ketika Amura berada di dapur, ia mendengar istrinya telepon dengan lelaki lain. Sontak, tersangka langsung marah tanpa mengecek siapa suara lelaki yang ada di balik telepon.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri, mengatakan motif tersangka membunuh karena tersulut api cemburu saat melihat istrinya telepon dengan lelaki lain.

Saat itu tersangka cemburu dan menusuk korban sebanyak 1 liang di bawah ketiak.

“Setelah kejadian tersebut tersangka langsung mendatangi Mapolsek Babat toman untuk menyerahkan, selanjutnya Mapolsek Babat Toman langsung koordinasi dengan kita untuk menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Sanga Desa,” kata Suventri, Selasa (6/10/20).

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami apakah ada motif lain perihal kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 th 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas pasal 338 KUHP,” terangnya.

Sementara, Amura mengakui semua perbuatan yang dilakukannya lantaran cemburu atas kelakukan istrinya yang menelepon pria lain.

“Saya cemburu pak, ketika di rumah dia telepon laki-laki lain. Langsung saya ke dapur dan tusuk sekali di bawah ketiak,” ujarnya.

Mantan Bu Kades Uwik Uwik dengan Perangkat Desa

Ilustrasi Perselingkuhan //Foto Istimewa

 

Isu perselingkuhan mantan Bu Kades berinisial T dengan ST salah satu Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo akhirnya terkuak.

Terbongkarnya perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan, dipergoki oleh suami siri T.

Prasetyo warga setempat, menuturkan saat itu suami siri ST memergoki T tengah berduaan di dalam rumah istrinya.

R ketika akan masuk rumah kondisinya terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Ketika dibuka paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

“Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata didalam ada pelaku itu,” tutur Prasetyo.

ST yang menjalin hubungan khusus dengan T selaku perangkat desa, merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti. Setelah cerai, ST menikah siri dengan R.

Pernikahan secara siri ST dengan R diketahui lingkungan sekitar.

Terungkapnya dugaan perzinahan antara ST dengan T, menyulut kekesalan warga sekitar. Warga datang ramai-ramai ke balai desa setempat untuk menurunkan jabatan perangkat desa yang tinggal setahun purna tugas.

Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara perangkat desa (Kamituo) berinisial T dengan ST.

“Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus perselingkuhan yang terjadi. Karena melibatkan perangkat desa,” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.

Ia mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar. Hanya saja warga belum bisa membuktikannya.

Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.

Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.
Baik T, ST dan R suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

“Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum,” kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

“Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo,” imbuh Muhsin.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

“Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda,” kata Muhsin.

Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.

“Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya,” terang Muhsin Affandi.

 

//delegasi(tribun)

Komentar ANDA?

  • Bagikan