Dana KUBE Dinsos NTT Murni Bagi Usaha Produktif, Bukan untuk Tujuan Politik

Avatar photo
Kepala Dinas Sosial NTT, Drs Jamal Ahmad, M.M //Foto: DELEGASI.COM(gerwis)

KUPANGM DELEGASI.COM – Dana yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) itu murni diperuntukan bagi kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga, dan itu bukan untuk tujuan politik.

“Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) NTT, Drs Jamal Ahmad, M.M ketika ditemui tim media di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020).

“Dana KUBE itu murni untuk membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga melalui Kelompok Usaha Produktif bukan untuk tujuan politik” Ungkap Kadis Jamal.

Kadinsos NTT membantah dan mengatakan tidak benar ada yang mengisukan bahwa berperan penting terhadap Bansos berupa KUBE yang akan disalurkan oleh Dinsos Provinsi NTT, apalagi menyebutkan besaran dana KUBE yang tidak benar yaitu sebesar Rp 7,5 Juta yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Sangat tidak benar kalau ada yang mengatakan dana KUBE Rp. 7,5 Juta akan dibagikan kepada masyarakat. Yang benar itu dana KUBE sebesar Rp 10 Juta akan disalurkan kepada kelompok usaha produktif dengan beranggotakan 5 KK untuk satu kelompok dan akan disalurkan pada bulan Desember ini. Jadi bukan untuk semua masyarakat tetapi untuk kelompok usaha produktif dan semua masyarakat yang memiliki kelompok usaha produktif memiliki kesempatan yang sama, bukan karena usaha orang lain.” Tegas Jamal Ahmad.

Kadinsos Jamal Ahmad mengutarakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tersebut merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga, dan KUBE beranggotakan 5 KK dan setiap kelompok akan mendapatkan dana KUBE sebesar Rp. 10 Juta yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening BPD NTT masing-masing kelompok.

“Kelompok Usaha Produktif yang berhak mendapatkan dana KUBE tersebut terdiri dari 5 KK yang tergolong kelompok masyarakat usaha produktif yang terdata melalui data terpadu di Dinas Sosial, baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Dan setiap kelompok akan mendapatkan dana KUBE sebesar Rp 10 Juta yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening bank NTT masing-masing kelompok” Jelas Jamal Ahmad.

Jamal Menegaskan tidak benar jika ada kelompok atau pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya atau kelompoknya mempunyai peran penting terhadap penyaluran dana Bansos untuk masyarakat miskin berupa KUBE.

“Tidak benar jika ada yang mengatasnamakan dirinya atau kelompoknya memiliki andil agar masyarakat bisa mendapatkan dana KUBE yang dianggarkan Kemensos kepada masyarakat melalui Dinsos Provinsi. Itu tidak benar” Ungkap Jamal.

Menurut Kadinsos Jamal Ahmad, dana KUBE untuk Tahun 2020 belum disalurkan, dan baru disalurkan pada bulan Desember ini. Terkait kelompok mana dan dari kabupaten mana yang mendapatkan dana tersebut sudah ada nama dan telah dikeluarkan SK oleh Gubernur dan atas usulan Dinas Sosial Kabupaten dan Kota masing-masing melalui Dinsos Provinsi.

“Jika ada yang mengatasnamakan mereka punya andil terhadap dana KUBE itu, ya, jangan heran karena mereka sudah mendapat bocoran dan mengetahui kelompok mana-mana saja yang mendapatkan, padahal itu ditetapkan oleh Dinsos Provinsi melalui suatu proses dan mekanisme yang begitu ketat, bukan karena mereka yang mengatasnamakan itu” Terang Kadinsos Jamal Ahmad.

“Lebih lanjut Kadinsos menjelaskan untuk pengalokasian kuota persebaran dana KUBE disetiap kabupaten sangat fluktuatif tergantung dari produktivitas setiap kelompok, dan pengajuan dana KUBE, setiap perwakilan kelompok usaha produktif yang kekurangan modal usaha bisa langsung datang ke kantor Dinsos atau bisa mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa”

Kadinsos Jamal Ahmad juga menjelaskan total dana KUBE Provinsi NTT tahun 2020 sebesar Rp 3,250 Miliar yang akan disalurkan bulan Desember kepada 325 KUBE di seluruh Kabupaten dan Kota se NTT, dan setiap KUBE mendapat hak sebesar Rp 10 Juta. Untuk tahun 2021 Dana KUBE Provinsi NTT naik 100 persen menjadi Rp 6,500 Miliar untuk 650 KUBE.

“Kadinsos Jamal Ahmad mengharapkan dengan bantuan dana KUBE tersebut dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Bagi yang ingin mendapatkan dana KUBE, silakan membentuk kelompok usaha produktif dengan anggota 5 KK, dan langsung mengusulkan proposal ke Dinsos Provinsi NTT atau bisa melalui Kepala Desa masing-masing”.

//delegasi(pn/tim)

Komentar ANDA?