Dapat Predikat “Best Practices” dari PBB, KPK Harap UU Tidak Direvisi

  • Bagikan
penghargaan
Wakil ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama delegasi UNCAC, Senin (9/10/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Jakarta, Delegasi.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dirilis kompas.com, dalam penelitian yang dilakukan UNCAC, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mendapatkan predikat best practices. Laode pun berharap Undang-Undang KPK sebagai dasar hukum KPK dalam bertindak tidak diubah.

“Kelembagaan KPK itu oleh review-nya dianggap best practices di dunia. Jadi yang diubah jangan Undang-Undang KPK, tapi Undang-Undang Tipikornya. Jadi mana yang gatal, mana yang digaruk, ini beda,” kata Laode dalam jumpa pers bersama delegasi UNCAC di Hotel Four Points, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Laode menyinggung soal langkah pemerintah dan DPR yang beberapa kali mencoba melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Upaya revisi beberapa kali mencuat, namun akhirnya batal karena mendapat penolakan publik.

“Kalau internasional memuji kita best practices, itu lembaga KPK-nya. Tapi yang mau diubah (undang-undang) KPK-nya malah. Itu yang salah menurut saya,” ujar Laode.

Di sisi lain, Laode menyebut adanya sejumlah rekomendasi yang disampaikan UNCAC untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rekomendasi itu antara lain yakni perbaikan Undang-Undang Tipikor, KUHP dan KUHAP. Namun, rekomendasi ini justru tidak dijalankan oleh pemerintah dan DPR.

“Drafnya sudah ada di DPR. Cuma enggak masuk prolegnas. Jadi itu enggak dijadikan prioritas, padahal itu seharusnya prioritas,” ucap Laode.//delegasi/kmps)

Komentar ANDA?

  • Bagikan