Hukrim  

Datang Bertamu, Oknum Anggota DPRD TTS Remas Payudara Ibu Rumah Tangga

Avatar photo
Ilustrasi Foto remas-ramas-pegang-payudara //ISTIMEWA

SOE, DELEGASI.COM – Aksi cabul oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), JN, terhadap seorang ibu rumah tangga, DS, di Timor Tengah Selatan (TTS), berujung penjara. Aksi JN itu dilakukan di rumah korban dan dalam kondisi mabuk minuman keras, Minggu (11/4/2021). Kejadian itu, menurut polisi, berawal saat JN datang bertamu. Lalu, saat DS pergi ke dapur untuk membuatkan minuman, JN menyusul ke dapur dan meremas payudara korban.

Awalnya, korban sempat mengira JN tak sengaja melakukan itu. Namun, ternyata JN mengulangi perbuatan itu saat di ruang tamu. Tak terima atas perbuatan JN, DS bersama suaminya segera mengusir JN dan segera membuat laporan ke Mapolres TTS.

“Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Terancam 9 tahun penjara

Saat ini JN telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ungkap Bahtera. Seperti diberitakan sebelumnya, JN tercatat wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS. JN sendiri terpaksa ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

//delegasi(kompas)

Komentar ANDA?