Debitur KUR di NTT Capai 20.631 Orang

  • Bagikan
Tahun 2017
Debitur KUR

Kupang, Delegasi.Com– Jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 mencapai sekitar 20.631 orang dengan nilai akad Rp528,921 miliar.

Asisten I Setda NTT, Mikael Fernandez sampaikan ini pada kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta Training of Trainers Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan – Kementerian Keuangan RI di Kupang, Kamis (9/11).

Mikael menjelaskan, hingga saat ini, jumlah akad KUR seluruh Indonesia pada 2017 sesuai SIKP mencapai Rp41,24 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1,73 juta orang.

Menurutnya, agar KUR dan MUi dapat mencapai sasaran, dibutuhkan informasi yang simetris di antara stakeholder termasuk perbankan dan pemerintah daerah. Melalui SIKP yang dikembangkan Ditjen Perbendaharaan, dapat menjadi data center kredit program di Indonesia.

“Sehingga melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat mengajukan UMKM untuk dianalisis kelayakannya oleh perbankan guna memperoleh KUR,” kata Mikael.

Kepala Perwakilan Kanwil Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, I Nengah Gradug mengatakan, KUR dan Kredit UMi merupakan usaha untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia yang saat ini masih tercatat sebesar 10,64 persen berdasarkan data BPS pada Maret 2017. Segmen dari kedua kredit itu adalah UMKM yang merupakan porsi terbesar dari usaha di Indonesia.

“Mlalui pemberian akses kredit, diharapkan investasi dan modal kerja UMKM dapat meningkat sehingga tercipta lapangan- lapangan kerja baru yang menekan tingkat pengangguran terbuka,” kata Gradug.

Ia menambahkan, sektor UMKM terutama untuk kategori usaha mikro memiliki jumlah yang sangat besar sehingga pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri, mengingat keterbatasan APBN.

“Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait untuk menyukseskan program- program pemerintah pusat, terutama  pemberdayaan pelaku UMKM,” tandas Gradug.

Pemerintah membentuk kedua skema kredit untuk meningkatkan pemberdayaan (UMKM) sebagai bentuk implementasi dari agenda Nawacita. Pada poin lima, ditekankan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Sedangkan agenda nomor tujuh yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor- sektor ekonomi domestik.//Delegasi (juan).

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan