Delapan Lembaga Akan Melakukan Pemantauan Pemilu 2019 di NTT

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Sebanyak delapan lembaga telah mendaftar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak di NTT pada 17 April 2019 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, pekan lalu, Sabtu (30/3/2019).

Jemris menjelaskan, di tingkat nasional sudah 51 lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri yang mendaftar di Bawaslu pusat untuk melakukan pemantauan pemilu. Sedangkan di NTT, sesuai penelusuran yang dilakukan, ada delapan lembaga yang akan melakukan pemantauan. Yakni GMKI, Pengurus Besar HMI, GMNI, persatuan alumni GMNI, Mahasiswa Muhamadiyah, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Delapan lembaga ini, tujuh lembaga akan melakukan pemantauan di Kota Kupang, sedangkan AMAN telah mendaftar di Kabupaten Nagekeo untuk melakukan pemantauan di daerah itu,” kata Jemris.

Ia menyatakan, dari delapan lembaga pemantau itu, yang sudah melapor secara resmi di Bawaslu NTT baru dari lembaga Mahasiswa Hindu Dharma. Mereka bahkan sudah berkonsultasi soal mekanisme pemantauan dan syarat atau ketentuan yang harus dilakukan pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

“Daerah yang menjadi fokus kegiatan pemantauan dipilih sendiri oleh lembaga bersangkutan, sedangkan Bawaslu hanya bersifat mengetahui,” papar Jemris.

Ia menyampaikan, jumlah lembaga pemantau yang akan melakukan pemantauan pemilu serentak itu belum final. Karena batas akhir pendaftaran sebagai pemantau pada 10 April mendatang. Sehingga masih terbuka kemungkinan adanya penambahan jumlah pemantau yang akan melakukan pemantauan pemilu di NTT pada 17 April.

Tentang lembaga yang akan melakukan perhitungan cepat, Jemris menyampaikan, hingga saat ini belum ada. Sesuai ketentuan, lembaga yang akan melakukan perhitungan cepat itu, paling cepat mengumumkan hasil olahan datanya dua jam setelah batas akhir penutupan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Prinsipnya ketentuan terkait pelaksanaan perhitungan cepat harus ditaati lembaga yang melakukan perhitungan cepat dimaksud.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai pelanggaran pemilu, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, mulai 12 April Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) memberikan surat pemberitahuan tentang tempat pemilihan (formulir C-6). Peluang pelanggaran bisa terjadi pada pembagian formulir C-6 ini. Masyarakat diminta untuk turut terlibat agar formulir C-6 hanya diberikan kepada pemilih dalam DPT atau daftar pemilihan tambahan (DPTb) yang benar- benar ada. Jangan sampai pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal tetap diberi formulir tersebut.

“Bisa saja orang lain yang bukan namanya, menggunakan formulir C-6 yang ada untuk melakukan pencoblosan di TPS sebagaimana ditujukan,” ungkap Baharudin.

Ia menambahkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dalam bentuk uang tapi juga barang atau aspek lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang melakukan dugaan pelanggaran pemilu, hendaknya dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu setempat. Jika terbukti, caleg bersangkutan dicoret dari daftar caleg dan diproses secara hukum.

//delegasi(hermen/mario)

Komentar ANDA?

  • Bagikan