Kupang, Delegasi.Com – Sebanyak 217 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Penfui- Kupang melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) eletronik untuk kepentingan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April mendatang.
Ketua Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/1/2019).
Ia mengatakan, perekaman KTP eletronik untuk 217 penguhuni lapas dimaksud telah dilaksanakan pada Kamis, 17 Januari. Perekaman yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 471.13/539/ Dukcapil, tertanggal 10 Januari 2019 bersifat penting. Surat tersebut berperihal Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP elektronik di Lapas/Rutan. Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Adminduk itu, berisi selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, juga sebagai bagian dari upaya mengakomodasi kepentingan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti.
“Mereka yang direkam data dirinya tersebut, akan dimasukan dalam data pemilih tambahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti,,” kata Jemris.
Ia menyampaikan, selain surat edaran Mendagri dimaksud, Kementerian Hukum dan HAM dalam suratnya juga memerintahkan hal senada di lingkup Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dua surat menteri itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perekaman bagi penghuni lapas.
Jemris menyatakan, perekaman KTP hanya dilakukan bagi penghuni asal daerah Kota Kupang karena yang melaksanakan perekaman adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Sehingga yang melakukan perekaman berjumlah 217 orang dari total jumlah penghuni di Lapas Klas 1A Kupang sebanyak 618 orang. Ada sebanyak 363 orang penghuni yang bukan merupakan warga Kota Kupang.
“Sebenarnya penghuni lapas asal warga Kota Kupang sebanyak 155 orang. Namun 26 orang diantaranya, telah melakukan perekaman KTP elektronik,” papar Jemris.
Ia berharap, dengan pelaskanaan perekaman KTP elektronik dimaksud, para warga binaan nantinya bisa memanfaatkan hak suaranya pada hari pelaksanaan pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang. Semua warga negara punya hak sama menggunakan hak pilihnya sesuai undang-undang sehingga pemerintah melakukan upaya ini.
//delegasi(hermen)