Demo Soal Tambang di Matim, AMARA: Gubernur Laiskodat Kianati Keputusanya

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMARA) menilai Gubernur Nusa Tenggara Timur telah mengkianati Keputusannya sendiri atas moratorium ijin tambang di NTT. Hal itu terkait dengan sikap Gubernur NTT yang  tidak konsisten dengan janji janji politiknya saat dilantik menjadi Gubernur NTT 2018 silam.

Pengkianatan terhadap ucapanya itu tampak Ketika Gubernur Vikmtor Bungtilu Laiskodat memberi ijin Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Luwuk Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda-Manggarai Timur yang menimbulkan konflik horisontal di masyarakat Manggarai Raya.

 

Demikian orasi demo mahasiswa di Gedung DPRD NTT, Senin(29/6/2020).

Dalam orasi itu AMARA yang berjumlah sekitar 100 orang itu,  meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat segera mencabut izin eksplorasi tambang di Matim karena telah merusak dan menhancurkan peradaban masyarakat di desa setempat.

AMARA menggugat keputusan politik Gubenur Laiskodat dalam pidato perdananya setelah dilantik menjadi Gubernur NTT 2018 Silam.
Dalam pidatonya yang berapi – api saat itu  denga lantang Laiskodat mengatakan;

“Tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat. Tambang akan menutup lahan pertanian rakyat dan merusak lingkungan yang beresiko terjadi banjir dan tanah longsor. Lubang sisa tambang mengandung zat yang berbahaya”.

Namun apa yang terjadi, Gubernur Laiskodat justru melupakan janji janji politik itu dengan  mengijinkan kehadiran tambang di Manggarai Timur.

“Kami minta Gubernur Laiskodat konsisten dengan janji janji politiknya dan segara mencabut izin eksplorasi tambang dan pabrik Semen di Manggarai Timur. Sebab tambang dapat menghilangkan peradaban budaya bagi masyarakat di lokasi tambang” .

“Etnis budaya di Matim itu memberikan warisan budaya solidaritas dan keberdamaan,” ujar mereka.

Selain itu, kehadiran tambang dapat menyebabkan konflik horisontal karena adanya pro dan kontra di masyarakat terhadap kehadiran tambang di Matim.

AMARA juga menilai sikap Bupati Matim, Andre Agas. Menurut AMARA Andreas Agas telah memanipulasi dan intimidasi warga desa di lingkar tambang. Pasalnya, Bupati telah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah Matim akan merelokasi warga.

“Bupati memaksa warga menerima investor tanpa memberikan sosialisasi kepada warga. Ada intimidasi dari pemerintah,” ungkap Jefry salah satu orator dalam aksi unjuk rasa itu.

Bagi AMARA, ada catatan merah perusahan tambang di Matim. Perusahan itu, kata AMARA telah melakukan pertambangan sebelumnya di Matim dan menyisahkan kerusakan ekologis.

“Ada lubang besar yang ditinggalkan perusahan menyebabkan kerusakan ekologis. Tambang itu tidak mensejahterakan. Yang ada janga menghancurkan,” tegas mereka.

AMPERA, kata Alvino,  salah satu  orator berharap dewan segera membuat keputusan politik untuk meminta pemerintah segera mencabut izin eksplorasi tambang di Matim.

“Tambang menghancurkan kaum tani yang telah sejahtera di tanah sendiri namun sekarang investor telah melakukan eksplotasi besar-besaran. Janji manis investor adalah kecelakaan,” Alvino.

Demo AMARA kali ini diterima dua pimpinan DPRD NTT yaitu Ince Sayuna dan chris Mboeik, didampingi Anggota DPRD NTT dari Dapil NTT 1V, yaitu, Maksi Adipati Pari, Vincent Pata, Fredy Mui, Kistina Siena Jimur, Ben Isidorus serta anggota DPRD NTT dari Dapil V yaitu Merci Piwung.

 

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan