Sampai hati seorang pemimpin sekelas gubernur mengatai rakyatnya sendiri seperti ini, tanpa rasa belas kasihan dan penghormatan”
Kupang, Delegasi.Com – Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyatakan keberatam dan sangat kecewa terhadap pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebut warga masyarakat Pulau Komodo sebagai penduduk liar.
“Kami Fraksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas pernyataan gubernur yang menyebutkan 2000an Penduduk Pulau Komodo sebagai penduduk liar karena tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sampai hati seorang pemimpin sekelas Gubernur mengatai rakyatnya sendiri seperti ini, tanpa rasa belas kasihan dan penghormatan,” demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Atas Ranacangan Perubahan APBD NTT 2019 dalam Rapat Paripurna, Rabu (8/8/2019), yang dibacakan juru bicara, Leonardus Lelo.
“Bukankah seharusnya mereka yang harus dilindungi oleh pemimpinnya sendiri” gugat Fraksi Demokrat.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, pernyataan gubernur itu juga tidak dapat dibenarkan karena masyarakat yang hidup di Pulau komodo tentu tidak memiki hak milik atas tanah sebab Pulau komodo telah ditetapkan sebagai TNK pada awal 1990an.
Tetapi jika diurutkan kebelakang maka jelas bahwa sebelum penetapan TNK pulau komodo pada 1990an maka ratusan tahun sebelumnya pulau komodo merupakan hal ulayat sah masyarakat setempat.
Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan sikap tegas untuk menolak rencana penutupan Pulau Komodo dan penggusuran atau relokasi penduduk Pulau Komodo untuk alasan konservasi komodo dan pengembangan wisata premium.
Karena menurut Fraksi demokrat, warga pulau komodo adalah penduduk yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Karena itu Fraksi Partai Demokrat menolak Keras jika industry parawisata NTT yang dikatakan sebagai prime mover ekonomi NTT dibangun diatas penderitaan dan ‘genangan darah’ rakyat NTT sendiri, yang menolak dipindahkan dari tanah kelahiran mereka.
//delegasi(hermen)