Jakarta, Delegasi.com – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman setuju dengan TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme dan perannya diatur di RUU Antiterorisme. Namun, sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.
“Setuju tapi hanya membantu sikapnya dan polisi juga tidak boleh merasa tersaingi kalau TNI membantu,” ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, seperti dirilis detiknews.com, Senin (29/5/2017).
Benny mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk membahas hal tersebut. Dengan demikian, pembagian tugas antara TNI dan Polri tidak tumpang tindih.
“Presiden Jokowi harusnya panggil Panglima TNI dan Kapolri. Bicara soal bagaimana penyelesaian terorisme ini, apakah kita perlu memberi kewenangan kepada TNI atau sepenuhnya menajdi tugas Polri,” kata Benny.
“Kalau itu menjadi tugas utama Polri, tentu TNI hanya sebagai pendukung. Atau bisa jadi dengan membagi kewenangan. Namun itu bisa jadi konflik negatifnya,” jelasnya.
Benny mengatakan seharusnya jika Polri merasa tidak mampu mengatasi terorisme sendirian kemudian bisa meminta bantuan kepada TNI. Tapi, itu harus dari pihak Polri yang meminta.
“Kalau Polri tidak mampu harusnya bilang ke TNI jadi bisa dibantu. Dari pada kepala tentara ini kerja sawah dan membuka sawah baru lebih baik TNI diberi peran untuk membantu memberantas terorisme,” tutur Benny.
Isu krusial terkait peran TNI dalam RUU Antiterorisme masih menjadi perdebatan internal Panja. Karena masih ada pihak yang belum setuju jika TNI mengambil alih penuh pemberantasan terorisme.
Presiden Jokowi mendesak DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Antiterorisme tersebut. Hal ini karena adanya peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5).//delegasi(dtk/hermen)