Hukrim  

Diana Aman, Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Sumut

Avatar photo

Medan, Delegasi.com – Buronan sekaligus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Diana Aman diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Bale Asahan, Sumatra Utara.

Dirilis pos kupang.com, Diana Aman yang saat itu sedang mengurus paspor untuk keberangkatanya ke Malasyia tak berkutik ketika para petugas dari Kejari Tanjung Bale Asahan menahannya.

” Diana Aman kemarin di amankan oleh tim dari Kejari Tanjung Balai Asahan. Diana Aman di amankan di kantor imigrasi Tanjung Bale pada saat mengurus pasport,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Iwan Kurniawan kepada Pos Kupang, Jumad (31/8/2018) pagi.

Iwan menambahkan, setelah Diana Aman di amankan oleh tim dari Kejari Tanjung Bale Asahan, terpidana Diana Aman dibawa ke Kantor Kejati Sumatra Utara.

” Kemudian setelah dilakukan kordinasi Kejati Sumut dengan Kejati NTT di bentuk tim untuk berangkat menuju Sumatra Utara menjemput terpidana,” jelas Iwan.

Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Eko Kuntandi, SH. MH mengatakan, tim Kejari Tanjung Bale Asahan menangkap Diana Aman sekitar pukul 19:00 Wita di Kantor Imigrasi Tanjung Bale Asahan.

” Sekitar jam 7 malam tim dari Kejari Tanjung Bale Asaham melakukan penangkapan. Tapi sebelumnya kita melakukan koordinasi dengan kejari untuk menyiapkan surat pencarian dan penahanan kita sebar,” kata Eko.

Eko menambahkan, sebenarnya pihak Kejari Salatiga sudah ingin menangkap terpidana Diana Aman. Karena pada saat itu, terpidana sedang melakukan pengurusan tanah di Badan Pertanahan Salatiga.

” Mungkin informasi mengenai penangkapan yang akan dilakulan oleh Kejari Salatiga di dengar oleh terpidana sehingga dia kabur lagi,” katanya.

Eko menambahkan, Diana Aman diketahui sering berpergian ke luar negeri seperti Malasyia dan Hongkong sehingga selama ini sulit melakukan penangkapan.

Diketahui, Diana Aman merupakan salah satu terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang oleh Pengadilan Kupang divonis selama 9 tahun.
//delegasi(pos kupang/juan pesau)

Komentar ANDA?