Hukrim  

Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi

Avatar photo
Menghasut
Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017), usai melaporkan politikus Nasdem Viktor Laiskodat.//foto: kompas

Jakarta, Delegasi.com – Salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017) sore.

Dirilis kompas.com, Iwan menuding Viktor menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.

Berbekal rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online, Irwan mendatangi Piket Siaga Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

“Ada beberapa bagian. Pertama, soal bagaimana Viktor memprovokasi rakyat untuk saling membunuh. Bung Viktor menyatakan, kalau (kelompok ekstremis) datang ke kita, daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan,” ujar Irwan, seusai melapor.

Kedua, dalam video itu, Viktor juga mengatakan bahwa Partai Gerindra adalah partai politik nomor satu yang mendukung kelompok yang menginginkan terwujudnya khilafah di Indonesia.

Bagi Iwan, pernyataan Viktor tersebut menciderai kredibilitas partainya.

“Karena di visi misi Partai Gerindra, sudah sangat jelas, mempertahankan kedaulatan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Iwan.

Dikutip dari Laporan Polisi yang diterima Kompas.com, tanda bukti lapor (TBL) laporan Iwan tersebut adalah bernomor TBL/510/VIII/2017/BARESKRIM.

Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.

Dalam kolom ‘Perkara’, Irwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.//delegasi(kompas.com/hermen)

Komentar ANDA?