Hukrim  

Diberi Uang Rp 300 Ribu, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Satu Keluarga, Kejam!

Avatar photo
kasus
Petugas kepolisian mengiring seorang tersangka bernama Roni (21) yang berhasil ditangkap terkait kasus pembunuhan sekeluarga saat tiba di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (12/4/2017). Roni yang merupakan komplotan Andi Lala itu diduga berperan sebagai eksekutor anak korban saat pembunuhan sekeluarga di Mabar./foto tribunnews

Medan, Delegasi.com – Roni, eksekutor pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Minggu dini hari lalu mendapat uang Rp 300 ribu dan satu unit telepon seluler dari terduga pelaku utama, Andi Lala (AL).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah. Ia mengungkapkan ha tersebut berdasar pengakuan Roni setelah diinterogasi penyidik.

“Uang itu sebenarnya bukan upah, hanya pemberian dari AL. Lagian belum ada pembagian hasil rampokan, yang mereka dapatkan dari rumah korban,” kata Nur Fallah via telepon, Rabu (12/4) malam.

Nur Fallah menyebutkan, setelah membunuh, mereka belum sempat menjual harta benda yang mereka rampok, seperti sepeda motor, laptop dan lainnya.

Barang-barang tersebut mereka simpan di rumah Andi Lala. Selain itu, uang sebesar Rp 25 juta dari rumah korban juga belum diketahui keberadaannya.

“Jadi mereka belum  menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian masing-masing. Sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi tertangkap,” katanya.

Adapun korban pembunuhan Roni dan rekannya adalah Riyanto (40 tahun), Sri Ariyani (38)– istrinya, dua anak mereka, Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta Sumarni (60), ibu mertua Riyanto.

Lima jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin. Hanya seorang bayi di bawah usia lima tahun, Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.

Polisi menangkap Roni (21) dan Andi Syahputra (19) di tempat berbeda, kemarin. Sedangkan Andi Lala sang otak pelaku masih buron.

Sebelumnya, Polisi menembak Roni (21) warga Jalan Pembangunan II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang satu dari dua pelaku yang berhasil tim gabungan tiba di Polda Sumut, Rabu (12/4/2017).

Saat tiba di gedung Ditreskrimum, Roni harus digendong oleh petugas karena kedua kakinya tertembus peluru petugas.

Kedua betis kaki pelaku terlihat diperban. Pelaku beberapa kali terdengar meringis kesakitan sambil membawa botol infus yang dipegangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan Roni ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Deliserdang. Ia ditembak di kaki karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Roni ini merupakan pelaku eksekutor terhadap anak-anak korban. Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Rina.

Satu tersangka lain yang ditangkap adalah Andi Syahputra.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke lantai II Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa ke ruang penyidik.

Sedangkan terduga otak pelaku pembunuhan sadis ini, Andi Matalata alias Andi Lala masih buron.//delegasi(tribunnews)

Komentar ANDA?