DELEGASI.COM – Gadis ABG diduga dicabuli oleh oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Korban awalnya disetop pelaku karena tidak memakai helm.
“Pelanggaran kasat mata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas di sana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020, dilansir detikcom.
Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Sepeda motor itu dikendarai rekan korban. Korban yang membonceng tidak menggunakan helm.
“Rekan nggak (ikut ke hotel), yang pergi hanya korban dan pelaku,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Komarudin mengatakan hasil visum termasuk percakapan korban dengan pelaku hingga berujung pencabulan akan terungkap di persidangan.
“Tapi yang jelas unsur persetubuhannya masuk. Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasat mata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
Oknum anggota Satlantas itu telah ditetapkan jadi tersangka. Dia juga telah ditahan.
“Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun,” kata Komarudin.
//delegasi(*/dtk)