KUPANG, DELEGASI.COM – Direktur Utama PT. Barelang Karya, Nur Oktafia, ST, MT melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) NTT ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Demikian dikatakan Tim Pengacara PT. Barelang Karya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Dewi Keadilan Timor (DEKAT) yakni Frederik Jaha, SH (Ketua), Dr. Jonneri Bukit, SH, MH, M.Kn, Petrus Lomanledo, SH, Manotana Laia, SH, Obednego A. Ratu Djami, SH, M.Hum, dan Amos Alexander Lafu, SH, M.Hum dari YLBH DEKAT saat Jumpa Pers, Rabu (02/9/20) di Bilangan Lampu Empat, Naikoten 2 Kupang.
“Kami menemukan Pokja dan KPA pada Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana dokumen tender yang standar berdasarkan peraturan menteri dirombak (dipalsukan, red) oleh Pokja dan KPA sesuka hati yang menurut kami tujuannya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Pokja tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen maka kami melaporkan kepada aparat penegak hukum secara pidana,” ujar Jonneri Bukit.
Menurut Bukit, pihaknya telah menegur Pokja dan KPA terkait mengenai masalah tersebut tetapi diabaikan.
“Setelah kami pelajari, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi atau rekayasa dokumen tender yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi melalui Penyedia sehingga kami melaporkan ke Polda NTT untuk diusut dugaan tindak pidananya. Kemarin kami sudah diperiksa oleh penyidik Polda NTT,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan dari YLBH DEKAT ke Polda NTT Nomor: STTL/B/349/VIX/RES.1.9/2020/SPKT, tertanggal 1 September 2020, Direktur Utama PT. Barelang Karya, Nur Oktafia, ST, MT melaporkan :
(1) Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020; dan
(2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang TA 2020 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua YLBH DEKAT, Frederik Jaha, dkk.
“Tujuan kami adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap pelaku pengadaan barang dan jasa untuk lebih mematuhi aturan dalam tender,” ujarnya.
Menurut Jaha, laporan tersebut merupakan hal yang baru namun pihaknya harus melakukan terobosan dalam dunia konstruksi agar pihak pelaksana barang dan jasa patuh terhadap aturan.
“Karena semua kontraktor mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Biarkan kontraktor menang tender secara terbuka dan wajar. Jangan sampai Pokja menabrak aturan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.
Selain itu, YLBH DEKAT juga akan menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat.
“Kami juga sudah menandatangani gugatan secara perdata. Gugatan ini akan segera kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Jonneri Bukit.
Berdasarkan pengaduan YLBH DEKAT kepada APIP Kementerian Agama RI Nomor: 02/YLBH-DEKAT/VIII/2020, tertanggal 31 Agustus 2020, dijelaskan, masalah itu bermula pada tanggal 23 Juli 2020, terdapat Pengumuman Pasca Kualifikasi secara elektronik (SPSE) atas Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang dengan nilai sekitar Rp 3,4 Milyar.
Pada tanggal 7 Agustus 2020, ditayangkan pemenang tender.
Pada tanggal 13 Agustus 2020, PT. Barelang Karya melakukan sanggahan.
Namun sanggahan itu ditolak oleh Pokja Pemilihan.
PT. Barelang Karya kemudian melakukan sanggahan banding, namun sanggahan banding itu tetap ditolak oleh Pokja secara sewenang-wenang/arogan dengan mengabaikan begitu saja keberatan dan pelanggaran yang disebutkan PT. Barelang Jaya.
Menurut YLBH DEKAT, Pokja dan KPA Aqou seara nyata dan terang-terangan melakukan manipulasi dengan menghilangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor: 14/2020, bahwa sanggahan dapat diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur, antara lain butir b yang berbunyi:
“Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Namun Pokja dan KPA sengaja menghilangkan butir tersebut dalam jawaban sanggahan bandingnya.
Dalam salah satu kesimpulannya, YLBH DEKAT membeberkan adanya dugaan kuat telah terjadi praktek-praktek persengkokolan pada Lingkungan Kementerian Agama NTT secara masif, terstruktur dan sistematis yang sudah berlangsung cukup lama untuk kepentingan yang melawan hukum dengan petunjuk dan alat bukti sebagai berikut :
1. Bahwa sejak TA 2016 hingga 2020, Pokja pemilihan pada Instansi Kementerian Agama NTT beranggotakan orang-orang yang sama/tidak tergantikan. Juga kelompok perusahaan yang sama yang dimenangkan setiap tahunnya.
2. Bahwa modus yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan adalah dengan merekayasa Standar Dokumen Pemilihan yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan.
3. Rekayasa tersebut salah satunya dalah menetapkan persyaratan Teknis Tender yang sangat berat dengan tujuan untuk membatasi kontraktor untuk mengikuti tender.
//delegasi (*/tim)