Hukrim  

Diduga Proyek Mangkrak SPAM IKK Ile Boleng Rugikan Keuangan Negara

Avatar photo
Aktivis AMPERA Flotim Kupang saat berdemo kasus dugaan korupsi air Ile Boleng tahun 2018 di Kejati NTT, beberapa waktu lalu. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA, Delegasi.Com –Mangkraknya proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Ile Boleng tahun 2018 diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Nilainya ditaksasi Rp.1 Milyar lebih dari total 20 persen anggaran Rp. 8.865.798.000 yang sudah dicairkan ke Kontraktor Pelaksana PT.Global Nusa Alam.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur di Kupang, Yeremias Dere Lassan kepada Media, Rabu, 27/11/2019.

Menurutnya, secara kasat mata sudah ada kerugian negara secara nyata dan pasti dalam proyek ini, oleh karena rekanan hanya mengerjakan beberapa item dari keseluruhan komponen pekerjaan.

“Tinggal pihak Kejaksaan Tinggi NTT menugaskan Tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk menghitung kerugian negara, maka pasti bisa ditemukan,”ujar Dere Lassan, keras.

Dikatakannya, sesuai informasi yang dimiliki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flotim, Yohanes Juan Fernandez, telah membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada Rekanan Penyedia Barang yakni sebesar Rp. 1.773.159.000.

Adapun progress pekerjaan sampai 120 (seratus dua puluh)h
hari kalender kerja dari tanggal 03 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, ditaksir tidak mencapai 10 persen,”sebut Dere Lassan, lagi.

“Kontraktor Pelaksana, Petrus Ama Dosi, yang menjadi Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam hanya melakukan pengadaan sejumlah Pipa dan mengerjakan satu buah Bak Reservoir 200 meter kubik di Desa Dokeng, Ile Boleng sampai akhir tahun 2018. Sehingga pembayaran uang muka 20 persen itu melampaui progress pekerjaannya, yang diduga merugikan negara sekitar Rp.1 M lebih,”tegas AMPERA.

Ini tumpukan sebagian Pipa Air Ile Boleng di kebun warga yang sudah didatangkan kontraktor pelaksana, beberapa waktu lalu. (Delegasi.Com/BBO)

 

Lebih jauh Dere Lassan menegaskan, taksiran kerugian negara tersebut belum ditambah uang muka dan denda keterlambatan, apabila PPK memperpanjang masa atau jangka waktu kontrak.

Jika demikian, maka denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan,”tambah Dere Lassan, sengit.

Yohanes Juan Fernandez yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya belum menghitung progress fisik pekerjaan hingga saat ini karena masih menunggu hingga akhir Desember 2019.

Termasuk akan meminta uang muka dikembalikan, serta denda keterlambatannya.

“Hingga saat ini Kami terus ingatkan dan awasi kontraktornya agar segera memenuhi kewajibannya. Tapi, kalaupun sampai akhir Desember 2019 tak disanggupi maka wajib kembalikan uang muka yang sudah diambil plus denda keterlambatan,”pungkas Juan Fernandez, sembari menyampaikan akan menginformasikan kepada media manakala progress fisik akhir sudah selesai dihitung.

Ia berharap kontraktor pelaksana bisa memenuhi kewajibannya dan tidak mengorbankan rakyat Ile Boleng yang sangat membutuhkan air.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Ile Boleng, Matias Lidan Sabon,SH meminta Pemerintah dan DPRD Flotim agar serius mengurus proyek air Ile Boleng tersebut.

Termasuk mengawasi kinerja kontraktor pelaksana.

Ia bahkan mengingatkan kontraktor pelaksana agar siap bertanggungjawab, manakala ada temuan kerugian negara dalam pekerjaannya.

Pasalnya, sebut Lidan Sabon saat menghubungi Media, Rabu, 27/11/2019 Siangnya, pihaknya menduga ada hal yang sedang tidak beres dalam proyek ini hingga mangkrak sampai tahun 2019.

Ia bahkan meminta DPRD Flotim segera membentuk Pansus Air Ile Boleng untuk mengurai ‘benang kusut’ proyek ini.

//Delegasi.Com(BBO)

Komentar ANDA?