Hukrim  

Diduga Salahgunakan Dana Desa, Jaksa Tahan Kades Dobo

Avatar photo
Tersangka PB, (Baju Merah) Kepala Desa Dobo Kecamatan Mego Kabupaten Sikka - Flores NTT, digiring aparat kejaksaan Negeri Maumere menuju mobil tahanan.//Foto: Delegasi. Com (yanni lioduden)

MAUMERE, Delegasi. Com –Kejaksaan Negeri Maumere, Rabu (30/10/19) sore pukul 18.00 Witeng, menahan tersangka PB, Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego Kabupaten Sikka Flores – NTT.

Penahanan terhadap PB ini karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp262.624.850.00.-

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, SH mengatakan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Rabu (30/10/19) sore.

Pada saat menggelar konferensi pers, Kajari Azman didampingi Jeremias Pena, SH (Kasi Pidsus), Cornelis S. Oematan, SH (Kasi Intel), Akbar Baharudin, SH (Kasi Pidum), Pande Suastika, SH (Jaksa Fungsional) dan Risna (Calon Jaksa Kejari Sikka).

Lebih lanjut Azman Tanjung menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sejumlah dana desa yang telah disalahgunakan oleh tersangka PB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa TA 2017 oleh tersangka PB dengan nilai sebesar Rp262.624.850 dari Total Dana Desa untuk tahun 2017 sebesar Rp1.196.246.318, “ujar Azman Tanjung.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, demikian Azman, ditemukan pada beberapa item kegiatan di TA 2017 yakni dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan nilai anggaran Rp312.152.289, dibidang pembangunan dengan pagu anggaran Rp371.626.500, dibidang pembinaan masyarakat dengan total anggaran Rp121.296.000 serta dibidang pemberdayaan masyarakat dengan jumlah anggaran sebesar Rp400.623.529.

Pada kesempatan itu, Azman juga menjelaskan sebelum dilakukan penahanan tersangka sempat mengeluh sedang sakit sehingga yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit dr. T. C. Hillers Maumere untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui PB mengalami sakit lambung.
Setelah itu tersangka PB dibawa kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pantauan Delegasi. Com, usai pemeriksaan lanjutan, tersangka PB langsung di bawa dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, untuk ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

//Delegasi. Com (yanni lioduden)

Komentar ANDA?