Diduga Terlibat Jaringan Human Trafficking! Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Polda NTT

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.com – Dua orang ibu rumah tangga diamanakan tim Ditreskrimum Polda NTT karena disangkakan terlibat jaringan kasus perdagangan orang (human trafficking) atas korban Sesdi Meranti Naif, gadis asal Molo Utara TTS yang dipekerjakan di Pekanbaru, Riau.

 

Dirilis pos kupang.com, kedua tersangka itu adalah MP, seorang ibu rumah tangga yang berdimisili di Soe dan LO alias E, seoarang ibu rumah tangga yang berdomisili di daerah Penfui Kota Kupang. Mereka terlibat jaringan perdagangan orang dengan masing masing bertugas sebagai perekrut dan Sponsosor.

 

Kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (31/8/2018) siang, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Rudy JJ Ledo SIK yang didampingi Paur Infodok Subbid PID Bidang Humas Polda NTT AKP Shedra mengungkapkan perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini terjadi pada 18 April 2018 dimana pada saat itu tersangka MP merekrut korban Sesdi Meranti Naif dari Soe kemudian membawa ke Kupang dan menyerahkannya kepada LO sebagai sponsor yang akan mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga.

 

Rudy melanjutkan, korban Sesdi kemudian ditampung selama semalam di rumah LO di Penfui Kupang dan selanjutnya mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada di Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air dari Bandara El tari pada 19 April 2018 melalui Surabaya.

 

Sesampainya di Surabaya, korban dijemput SE alias A untuk dibawa ke Yayasan Gajah Mada di Jakarta.

SE alias A yang merupakan pimpinan Yayasan Gajah Mada kemudian mengirim korban untuk dipekerjakan sebagai PRT di Pekanbaru setelah menginap semalam di Jakarta.

Korban dipekerjakan dengan gaji Rp 1.400.000 per bulan.

Setelah bekerja selama 21 hari korban merasa tidak betah karena ada indikasi eksploitasi tenaga yang mengakibatkan korban jatuh sakit.

 

“Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan keluarga dan pemerintah setempat. Dan setelah sampai disana dan bekerja sebagai PRT, korban bekerja penuh dari pukul 05.00 Wib sampai pukul 19.00 Wib, sehingga menyebabkan korban jatuh sakit,” ungkap Rudy.

 

Korban akhirnya meminta untuk dipulangkan, namun setelah sampai di Yayasan Gajah Mada Jakarta, pihak yayasan malah meminta korban harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan untuk korban dari awal kedatangannya sampai pada kepulangannya.

Untuk kasus ini, kedua ibu rumah tangga ini disangkakakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Hasyim, sang pemilik Yayasan Gajah Mada saat ini masih diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi tersangka jika terbukti dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik.

 

Rudy juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan, baik itu yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

“Masyarakat harus cek di lembaga dan dinas terkait, apakah perusahaan itu legal atau tidak, terdaftar atau tidak,” tutup Rudy. //delegasi(pos kupang/juan pesau)

Komentar ANDA?

  • Bagikan