Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Pengawas Internal Terkait Keterangan Miryam

  • Bagikan
Kasus
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Jakarta, Delegasi..com – Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai bekerja untuk membuktikan atau mengklarifikasi keterangan terdakwa kasus penghalang penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S Haryani terkait Direktur Penyidikan KPK.

“Sesuai dengan arahan pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dirilis kompas.com, dalam sebuah rekaman video yang diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam mengungkap bahwa ada sejumlah pegawai KPK, termasuk yang disebut sebagai direktur penyidikan, yang menemui anggota Komisi III DPR.

Febri mengatakan, terkait kasus tersebut, Direktur Penyidikan KPK sendiri yang meminta diperiksa oleh Pengawas Internal KPK.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada pertemuan antara direktur KPK dengan anggota Komisi III DPR. Bahkan Direktur Penyidikan KPK mengatakan ‎tidak mengenal anggota DPR.

Meski begitu, dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, KPK tentu melihat kronologi peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut.

“Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam. Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK,” ucap Febri.

Secara ‎terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan marwah dan integritas seluruh petugas di KPK akan ditegakkan. Mereka yang terbukti bermain kasus atau menerima uang, akan ditindak setegas-tegasnya.

“Kami zero tolerance. Kalau ada yang yang bermain uang, akan kami tindak. Apa pun jabatannya,” tutur Laode M Syarif.

Keterangan Miryam itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.

Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara. Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, “Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III”.

Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.

Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.//delegasi(kmps/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan