JAKARTA, DELEGASI.COM – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Munarman ditangkap di kediamannya sore ini.
“Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (27/4/2021).
Argo menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
Munarman saat ini tengah ditemani pengacara Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar dan tim. Mereka masih berada di kediaman Munarman.
“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4).
Munarman ditangkap sore ini. Belum ada penjelasan soal kasusnya.
Rumah Munarman digeledah polisi. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih di kediaman Munarman.
Rumah digeledah
Eks Sekum FPI, Munarman, ditangkap polisi. Rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Pamulang digeledah.
“Belum (dibawa Munarman). Penggeledahannya pasti ada surat,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).
Aziz belum mengetahui penangkapan Munarman terkait perkara apa. Saat ini Aziz dan tim kuasa hukum sudah berada di kediaman Munarman.
“Iya nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata Aziz.