Dirilis Tribunnews.com, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018), Novanto kembali menyebut Mekeng sebagai salah satu anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
“Kenapa jadi dibuang ke orang lain? Kalau dia bilang serahkan, kapan diserahkan, di mana diserahkan, bentuknya bagaimana? Harus dia buktikan, kan hukum,” ujar Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Kendati demikian, ia enggan mempersoalkan tuduhan tersebut. Mekeng mengaku belum memutuskan apakah dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap Novanto.
“Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut (menuduh) enggak ada ini (bukti). Kan gitu. Jadi dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong,” kata Mekeng.
“Lama-lama dia gila sendiri. Ngapain keganggu, kalau orang waras enggak akan begitu,” kata Mekeng.
Sebelumnya, Novanto, saat dikonfrontasi Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Masing-masing yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS, dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.
Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS. Lalu, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.
“Mekeng dan Markus Nari diberi di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan memberi atas perintah Andi 1 juta dollar AS,” kata Novanto.
Selain itu, Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS, dan Tamsil Linrung.
Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto mengatakan, salah satu penyerahan uang disaksikan juga oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam sidang, Setnov menyebut nama anggota Komisi II DPR dan Anggota Banggar DPR periode lalu menerima aliran dana uang e-KTP. //delegasi(tribunnews/ger)