Jakarta, Delegasi.com– Komisi IX akan meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis.
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan rencananya komisi IX akan melakukan rapat dengan Kemenkes hari ini. Demikian dirilis CNNIndonesia.com.
“Sore ini, jam tiga kami akan bertemu dengan Kemenkes. Kami akan tanya soal susu kental manis. Tentu kami akan panggil BPOM juga untuk mengklarifikasi,” kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi mengatakan produk kental manis tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Menurutnya, kadar gula di produk Kental Manis sangat tinggi.
BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaranbernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Menurut Saleh isu tentang kandungan susu dalam produk kental manis pernah disinggung dalam rapat-rapat Komisi IX, namun baru sekarang Kemenkes mengeluarkan aturan itu.
Pada tahun 1975, Menteri Kesehatan Gerrit A. Siwabessy pernah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 76/Men.kes/Per/XII/75 tentang ketentuan peredaran dan penandaan susu kental manis. Dalam aturan tersebut, tercantum susu kental manis adalah susu murni atau susu lainnya yang penggunaannya disamakan dengan susu murni yang telah diuapkan sehingga mencapai kekentalan sedemikian rupa, dan yang mempunyai kadar gula tinggi.
Pasal 2 aturan itu menyatakan susu kental manis hanya diperkenankan diedarkan dengan maksud untuk digunakan sebagai makanan atau minuman bagi anak-anak atau orang dewasa. Anak-anak yang dimaksud dalam aturan itu adalah anak-anak berusia di atas satu tahun dan belum termasuk dewasa.
Aturan itu hanya melarang susu kental manis dikonsumsi oleh bayi yang berusia mulai dengan satu hari sampai 12 bulan.
Patuhi Aturan
Produsen susu kental manis, Nestle mengaku akan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Nestle pemilik produk kental manis Carnation akan berkoordinasi dengan BPOM terkait surat edaran tersebut.
“Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM,” kata Direktur Legal & Corporate Affairs Nestlé Indonesia Debora Tjandrakusuma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
Debora mengatakan siap melakukan peraturan berlaku yang disebutkan pemerintah. Namun untuk detailnya masih dibicarakan antar Nestle dan BPOM.
“Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan,” lanjut dia.//delegasi (CNNIndonesia.com)