DPRD NTT Akan Gagas Lahirkan Perda Pendidikan

  • Bagikan
Kupang
Ketua DPRD Provinsi NTT

Kupang, Delegasi.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggagas untuk melahirkan peraturan daerah (Perda) bidang pendidikan mengingat Perda sebelumnya tentang Penyelenggaraan Pendidikan tidak berlaku lagi.

“Dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari kabupaten/kota ke provinsi, maka Perda sebelumnya tidak berlaku lagi. Sehingga kita perlu lahirkan perda baru,” kata Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD NTT dengan Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT di ruang rapat Keimutu dewan, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, perda yang akan digodok dan menjadi hak inisiatif DPRD itu, akan mengatur juga bentuk perhatian yang harus diberikan pemerintah untuk sekolah- sekolah swasta. Hal ini penting mengingat sekolah swasta juga mengemban tugas yang sama dalam mendidik dan mencerdaskan putera- puteri daerah ini. Jika sudah ada perda, tentunya perhatian yang diberikan untuk sekolah swasta menjadi lebih jelas, karena sudah ada payung hukumnya.

Anwar berjanji untuk mengalokasikan dana hibah kepada BMPS NTT pada tahun 2017 mendatang untuk melakukan tugas pengawasan, pengendalian atau aspek terkait lainnya. Memang pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan SLB dari kabupaten/kota ke provinsi memberi ruang yang luas bagi provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan. Namun di satu sisi, berhadapan dengan sejumlah kendala seperti pembebanan anggaran mengingat jumlah sekolah yang dialihkan itu mencapai 815 sekolah.

“Alokasi anggaran bidang pendidikan sebesar 47 persen dari total dari total APBD NTT 2017 sebesar Rp4,7 triliun atau telah melampaui amanat UU yang mengharuskan alokasi bidang pendidikan 20 persen dari total APBD,” kata Anwar.

Bendahara Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Mohammad Ansor menyatakan, dewan memiliki komitmen kuat untuk mendudukkan fungsi dan peran sekolah swasta. Memang selama ini keinginan dewan untuk merehabilitasi gedung sekolah swasta dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan tidak terlaksana karena kewenangan pengelolaan semua jenjang pendidikan ada di kabupaten/kota. Dengan pengalihan kewenangan ke provinsi itu, diharapkan komitmen itu bisa terlaksana.

“Kita minta sekolah swasta segera menyiapkan proposal untuk diajukan ke provinsi untuk mendapat perhatian dari pemerintah provinsi. Jika terlambat, tentunya perhatian yang diberikan akan tertunda,bahkan bisa sampai tahun berikutnya,” ujar Ansor.

Ia menegaskan, menjadi tugas bersama baik pemerintah maupun lembaga dewan untuk memperhatikan sekolah- sekolah swasta di daerah ini. Pengangkatan guru honor oleh sekolah atau pengelola sekolah swasta harus menjadi kontrak provinsi. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi secara maksimal dalam mendidik para siswa. Apalagi masih banyak juga perhatian yang diberikan kepada guru honor jauh di bawah standar UMP NTT.

Lebih lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Kupang ini meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk melibatkan guru- guru swasta dalam kegiatan pelatihan atau workshop. Selain itu, perlu digelar rapat koordinasi antara pemerintah dan BMPS serta sekolah swasta terkait pemetaan penyebaran siswa di setiap sekolah. Sehingga para siswa tidak hanya tertumpuk di sekolah- sekolah negeri, karena ada juga sekolah swasta yang sangat minim siswanya.

“Komisi V DPRD NTT harus segera siapkan naskah akademik terkait penyusunan perda di bidang pendidikan agar pemerintah memiliki payung hukum dalam memberikan perhatian terhadap sekolah- sekolah swasta,” terang Ansor.

Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang  berharap agar BMPS juga terbentuk di setiap kabupaten mengingat sekolah swasta yang tersebar di setiap kabupaten juga memiliki permasalahan yang sama seperti di Kota Kupang. Karena pada setiap kesempatan kunjungan kerja atau reses ke daerah, para guru honor yang diangkat pihak sekolah swasta mengeluh soal gaji yang sangat rendah. Pemerintah NTT telah menetapkan UMP tahun 2017 sebesar Rp1.525.000. Pihak sekolah swasta juga diminta untuk menyampaikan kebutuhan guru negeri di swasta agar kebijakan yang diambil bisa menjawabi kebutuhan guru di sekolah swasta.//Delegasi (Mario)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan