Kupang, Delegasi.com – DPRD NTT diminta untuk segera membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Karena sulit mengukur kinerja dan prestasi DPRD.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Lembaga Survey Indonesia (LSI) Wilayah NTT, Petrus Yohn Mone kepada wartawan di Kupang, Senin (10/7).
Menurut Petrus, sangatlah ironis anggota dewan tidak fokus untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi pokok yang diemban, tapi sangat cepat membahas penghasilan sebagai anggota DPRD. Sangat tidak relevan kalau dewan meminta kenaikan gaji.
“Mereka itu wakil rakyat atau wakil apa? Menjadi anggota DPRD itu untuk berjuang membebaskan rakyat dari kemiskinan bukan menjadikan lembaga dewan sebagai mata pencaharian,” tandas Petrus.
Ia berargumen, ngototnya anggota dewan untuk membahas kenaikan tunjangan sangat melukai perasaan masyarakat NTT. Tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD tidak mencerminkan diri sebagai perwakilan dari rakyat. Anggota dewan tidak pantas meminta kenaikan gaji, sebab kinerjanya saja masih dipertanyakan.
“Anggota dewan harus menunaikan kewajibannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui tugas dan fungsi yang diperankannya di lembaga legislatif,” tegas Petrus.
Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan, tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. “Untuk menunjang hal dimaksud, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain,” paparnya.
Orang nomor satu NTT ini menyampaikan, peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah ini. Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.
Lebih lanjut Lebu Raya menguraikan, pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi. Selai itu, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah. Juga untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, serta untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT,” papar Lebu Raya.//delegasi (hermen)