Kupang, Delegasi.Com – DPRD NTT meminta gubernur untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota tentang pelayanan KTP elektronik yang belum maksimal kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Umum DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho, kepada wartawan di Kupang, Rabu(7/11/2018). Kasintus dimintai tanggapanya terkait dengan penggunaan hak pilih pada pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019 mendatang.
Pernyataan Ketua Komisi I DPRD NTT itu menanggapai pengakuan KOordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu NTT, Jemris Fointuna.
Menurut Fointuna, hingga 31 Oktober 2018, sebanyak 651.000 pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu berdasarkan data yang dihimpun posko daftar pemilih tetap (DPT) yang dibangun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se- NTT,” kata Fointuna.
“Keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019,” katanya.
Kasintus mengatakan, Pemilu 2019 tinggal lima bulan lagi. Sementara di satu sisi, persoalan DPT masih juga bermasalah, sehingga penetapan DPT hasil verifikasi belum juga dilakukan. Walaupun KPU sudah mengagendakan pada 15 November ini, DPT hasil verifikasi sudah dapat ditetapkan.
“Kami minta agar pemerintah perlu memastikan semua ketetapan dan kepastian DPT yang mempunyai hak pilih di NTT,” tegasnya.//delegasi(Mario)