DPRD NTT menilai, Polda dan jajarannya gagal gagal menuntaskan masalah TKI ilegal yang marak terjadi di daerah ini. Semestinya Polda NTT sudah dapat menyelesaikan banyak kasus perdagangan orang tanpa dirongrong pihak terkait.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo sampaikan ini pada rapat dengar pendapat dengan jajaran Polda NTT di DPRD NTT, Kamis (4/12).
Winston mengatakan, siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah perdagangan orang di NTT, harus ditindak tegas sesuai denga aturan hukum yang berlaku. Berlarut- larutnya proses penanganan masalah perdagangan orang karena diduga adanya kepentingan pihak- pihak tertentu. “Kami minta Kapolda mengklarifikasi sejumlah masalah TKI yang tidak diselesaikan dari tahun ke tahun,” pintanya.
Ia mengatakan, Polda NTT dan jajarannya tidak serius menangani kasus- kasus TKI ilegal yang sudah dilaporkan selama ini. Sejumlah bukti sudah mendukung adanya tersangka dalam masalah proses perekrutan TKI ilegal. Namun Polisi tidak berani menetapkan tersangkanya.
Wakil Kapolda NTT, Kombes Pol. Sumartono menerangkan, masalah perdagangan manusia di daerah ini dikategorikan menempati rangking satu secara nasional. Atas dasar itu, Kapolda NTT membentuk tim untuk menuntaskan sejumlah kasus TKI. Polda NTT dan jajarannya bertekad menghentikan proses TKI ilegal. Karena itu jika ada pihak atau oknum yang terlibat dalam perekrutan TKI ilegal maka harus ditindak tegas.
“Prinsip kami adalah yang salah tidak boleh diampuni dan yang benar patut dibenarkan,” papar Sumartono.
Ia mengakui, yang menjadi tantangan berat untuk menuntaskan masalah perdagangan orang adalah polisi tidak dilibatkan mulai dari proses perekrutan sampai penempatan TKI. Polisi dilibatkan ketika sudah terjadi tindak pidana seperti penganiayaan, tidak membayar hak tenaga kerja, dan merekrut TKI yang belum cukup umur. Jika ingin masalah TKI cepat dituntaskan, maka Polisi perlu dilibatkan dalam proses yakni mulai dari perekrutan sampai penempatan.
“Ada PJTKI legal dan ada juga yang ilegal dengan misi yang sama yakni merekrut tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri. PJTKI yang legal belum tentu tidak bersalah, apalagi PJTKI yang ilegal,” papar Sumartono.
Menurutnya, untuk menuntaskan masalah TKI, maka Polda NTT telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) sejak 2012 lalu. Sampai dengan saat ini, Polda NTT sudah menerima 29 laporan polisi dengan 169 korban TKI. Selain itu, Polda NTT juga mendata sebanyak 54 PJTKI yang beroperasi di daerah itu. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 perusahaan yang terbelit masalah mulai dari proses perekrutan sampai penempatan TKI di luar negeri.
Ia berargumen, karena banyaknya kasus TKI, Polda NTT menggunakan sistem selektif prioritas. Artinya, masalah TKI ilegal yang dianggap sudah cukup bukti maka harus lebih dahulu dituntaskan. Selain itu, jumlah penyidik di Polda NTT sangat kurang jika dibandingkan dengan banyaknya kasus TKI yang dilaporkan.
Sumartono menambahkan, ada tiga katergori yang ketahui Polda NTT sebagai modus menimbulkan perekrutan TKI ilegal. Tiga kategori itu adalah calo TKI yang dilakukan perseorangan atau kelompok, perusahaannya legal namun tindakan pengelolanya ilegal, dan perusahaan yang benar- benar ilegal.