Hukrim  

DPRD NTT Pertanyakan Dana Pencegahan Stunting Rp125 Miliar

Avatar photo
FOTO- Ilustrasi penduduk Nusa Tenggara Timur(Istimewa)
FOTO Delegasi.com - Ilustrasi penduduk Nusa Tenggara Timur(Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan Program Pencegahan Stunting senilai Rp 125 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang dinilai salah sasaran.

Demikian dikatakan Anggota DPRD NTT, Viktor Mado Waton yang diwawancarai tim media ini terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021.

Diantaranya Pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar.

Menurutnya, dengan alokasi dana yang mencapai Rp 125 Milyar (dengan realisasi sekitar Rp 116,3 Milyar, red), Pemprov NTT harus dapat memastikan pelaksanaan program tersebut tepat sasaran. “Menyikapi bahwa perlu adanya output untuk masyarakat dan kelompok sasaran, maka Pemprov harus menjamin pelaksanaan program tersebut tepat sasarannya dan harus sukses. Apalagi telah ada temuan BPK. Maka, Pemprov NTT harus bisa menjelaskan sejauhmana hasil yang dicapai dari pelaksanaan program-program tersebut,” tandasnya.

Viktor Mado Watun meminta Pemprov NTT menjelaskan secara terbuka atau transparan kepada publik. “Agar publik tahu apa yang dilakukan pemerintah. Bila perlu menyajikan data secara by name by address (dengan nama dan alamat, red). Sehingga DPRD NTTsebagai lembaga, bisa mengecek ketika para Anggota  DPRD kembali ke Dapil masing-masing,“ tegasnya.

Viktor memberi catatan kepada Pemprov NTT untuk bekerja sungguh-sungguh dalam melaksanakan program pencegahan stunting. “Karena telah dialokasikan dana APBD yang begitu besar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan stunting. Saya menilai, Pemprov NTT dalam pelaksanaan program-program tersebut tidak bekerja secara sungguh-sungguh. Apa yang disampaikan pemerintah kepada DPRD, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” kritiknya.

Terkait hibah ternak di Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT, Viktor Mado Watun mengatakan, Disnak NTT sebagai OPD teknis harus tahu tentang hibah ternak tersebut. Kalau sampai tidak tahu, berarti ada sesuatu yang tidak beres. “Ada apa sebenarnya? Bagaimana hibah ternak untuk masyarakat, tapi tidak diketahui oleh OPD atau Dinas teknis terkait. Lalu siapa yang mengawas, siapa yang membimbing, dan siapa yang memberikan masukan dan saran untuk hibah ternak itu?” tannya Viktor.

Lebih lanjut, Viktor meminta Pemprov NTT dapat menjelaskan kepada DPRD NTT tentang proyek hibah tersebut. “DPRD perlu tahu kemana arah hibah itu. Karena itu hasil temuan BPK, maka DPRD meminta pemerintah NTT menjelaskannya by name by address,” tegasnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini sesuai LHP BPK RI,  selama tahun 2018 s/d 2020 Pemprov NTT telah menganggarkan dana untuk program pencegahan stunting senilai Rp 125.934.009.389. Dana tersebut direalisasikan sebesar Rp 116.295.373.307.

Menurut BPK, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Shunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023, Pemprov NTT memiliki peran untuk meningkatkan koordinasi antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting. “Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan intervensi gizi sensitif,” tulis BPK.

Permasalahan tersebut antara lain: a)Koordinasi Intervensi Gizi Spesifik belum dilaksanakan, seperti 1)Bina Keluarga Balita; dan 2) Pengelolaan PAUD. b)Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih belum diprioritaskan di Lokasi Prioritas Stunting.

Kondisi tersebut, lanjut BPK, tidak sesuai dengan: 1)Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 159/KEP/HK/20 T tentang lokasi prioritas penanganan kemiskinan dan stunting Provinsi NTT tahun 2020 dan 2021. Juga Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Sunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh: a)Pemerintah Provinsi NTT belum menyusun pedoman pelaksanaan koordinati antar OPD lintas sektor dan pelihatan pihak son-pemerintah; b)Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkaitkegiatan BKB dan Dinas Pendidikan Provina NTT terkait Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD; c)Dinas PUPR Provinsi NTT belum mengutamakan lokasi prioritas sunting dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan air bersih; d)Dinas PMD Provinsi NTT belum melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas pelaporan pemantauan Ibu dan Bayi; dan
e)Bappelitbangda belum melakukan sosialisasi atas kebijakan pemberian belanja bantuan khusus kepada kabupaten kota.

BPK selanjutnya merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: à)Sekretaris Daerah untuk menyusun kebijakan pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor tingkat provimi dan mekanisme kerjasama atau keterlibatan pihak lain (non pemerintah); b)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkait pelaksanaan BKB dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c)Kepala Dinas PUPR unik ke depannya mempertimbangkan lokasi prioritas sunting untuk pembangunan dan pengembangan air bersih; d)Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Kota agar melaporkan kegiatan pemantauan ibu dan bayi, dan; e)Kepala Bappellichangda Provinsi NTT untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian Belanja Bantuan Khusus kepada kabupaten/kota.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?