Polkam  

DPRD NTT Setuju Belanja Daerah Rp4,994 Triliun

Avatar photo
Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara//foto: Antara

Kupang, Delegsi.com – Sembilan fraksi di DPRD NTT menyetujui nota keuangan Rancangan APBD Perubahan tahun 2017 yang diajukan pemerintah dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp4,994 triliun.

Persetujuan ini disampaikan dalam pemandangan umum fraksi- fraksi pada sidang paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, Kamis (14/9/2017).

Pada sidang sebelumnya, Gubernur Frans Lebu Raya mengajukan rancangan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp4,722 triliun. Namun mengalami kenaikan sebagaimana disampaikan dalam pemandangan umum fraksi- fraksi sebesar Rp61,218 miliar atau sekitar 1,30 persen menjadi Rp4,783 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp4,663 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp331 miliar lebih atau 7,11 persen menjadi Rp4,994 triliun.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Wellem Bangngu Kale menyoroti kebijakan penataan sistem anggaran dan keuangan daerah terkait dengan reformasi organisasi sektor publik. Selain itu, penataan keuangan diharapkan lebih mengedepankan perubahan ke arah sistem anggaran berbasis kinerja.

“Fraksi Partai NasDem meminta Gubernur NTT agar perubahan APBD 2017 harus fokus dan prioritas pada kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mampu mencapai terget,” kata Wellem.

Selain APBD perubahan, DPRD juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Ketiga ranperda dimaksud yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT tahun 2017-2037, Ranperda Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu. Ranperda Pencabutan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Angela Mercy Piwung menyampaikan, terkait ketiga ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, pemerintah diminta memperhatikan serius status hukum lahan. Penataan pulau-pulau kecil tidak boleh dalam status sengketa dengan provinsi atau negara tetangga. Sehingga pengelolaannya tidak terkendala dan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?