KEFAMENANU, DELEGASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (DPRD TTU) merasa kesal serta kecewa karena merasa diabaikan oleh Bupati TTU, Ray Sau Fernandes terkait diterbitkannya SK Pengangkatan BPD Letmafo versi ‘Camat Mesu’ (pemilihan ulang 9 April 2020, red) oleh Bupati TTU, Raymundus Fernandes dan pelantikan BPD Letmafo oleh Camat Insana Tengah, Yohanes Yosep Mesu mewakili Bupati TTU.
Demikian dikatakan Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana kepada tim media melalui telepon selularnya pada Rabu (27/5/20) terkait SK Pengangkatan dan Pelantikan Anggota BPD Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Terus terang saya kaget dan kesal serta kecewa mendengar informasi pelantikan itu. Padahal saya sudah berniat memanggil semua pihak untuk duduk bersama dalam RDP untuk klarifikasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya sesuai Perda Kabupaten TTU nomor 11 tahun 2014,” ujarnya sambil menarik nafas yang panjang.
Ia menilai, SK Pelantikan tersebut mengabaikan upaya DPRD TTU untuk memanggil semua pihak terkait sengketa untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan sengketa BPD Letmafo sesuai petunjuk Perda Kabupaten TTU Nomor 11 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun Ia memastikan akan tetap memanggil para pihak terkait sengketa dan dinas teknis terkait untuk dimintai pertanggungjawabanya.
Menurut Hendrik Bana, sebenarnya proses penyelesaian sengketa BPD Letmafo sedang berjalan baik. Pihaknya juga telah mengutus DPRD dan Dinas Teknis (Dinas PMD, red) terkait untuk mendapat informasi di masyarakat dan menangkap akar masalah yang sesungguhnya.
“Tinggal satu langkah lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut yakni RDP untuk klarifikasi dan diselesaikan menurut petunjuk Perda Nomor 2 tahun 2014, tetapi saya mendengar informasi bahwa sudah ada pelantikan BPD Letmafo,” jelasnya.
Ketua DPRD TTU itu mengkritisi pelantikan itu oleh pemerintah wilayah seakan mengabaikan begitu saja para pihak terkait sengketa pemilihan BPD Letmafo yang sedang berjuang menuntut keadilan. Bagi Hendrik, kejadian tersebut merupakan contoh buruk cara berdemokrasi yang baik.
“Ini bukan contoh cara berdemokrasi yang baik bagi masyarakat. Jujur saya juga sangat menyesal dan boleh dibilang kecewa mendengar ada pelantikan BPD Letmafo di Kantor Camat. Ini terkesan dadakan dan mengabaikan (menutup, red) saja permasalahan terkait pemilihan BPD Letmafo. Ini tidak boleh dibiarkan karena tidak baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Hendrik Bana menghargai pelantikan itu domain Pemda TTU. Walau demikan, selaku Ketua DPRD TTU, Ia tetap akan memanggil semua unsur terkait sengketa untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD untuk dimintai pertanggjungjawaban dari masing-masing pihak (Dinas PMD, Plt.Camat, tergugat dan penggugat) terkai pelantikan tersebut.
Setelah melakukan RDP, lanjut Bana, pihaknya akan mencari solusi sesuai petunjuk Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang BPD. “Dalam minggu ini saya akan keluarkan undangan atau panggilan kepada Dinas PMD dan pihak Kecamatan serta pihak bertikai untuk dimintai pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait masalah BPD Letmafo dan pelantikan BPD Letmafo itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, angota BPD Letmafo hasil pemilihan November 2019 dibatalkan oleh Camat Mesu tanpa melakukan klarifikasi kedua pihak. Bahkan Camat Mesu memerintahkan pemilihan ulang BPD Letmafo pada April 2020.
Hal itu mendapat protes tokoh masyarakat setempat, Lorentius Eno yang juga mantan Kades Letmafo. Namun Bupati TTU, Ray Sau Fernandesmenerbitkan SK Pengangkatan BPD Letmafo versi ‘Camat Mesu’ dan menugaskan Camat untuk melantik BPD hasil pemilihan ulang pada April 2020 itu.
//delegasi(*/tim)