Kupang, Delegasi.Com – Dua orang aparatur sipil negara ( ASN) di KotaKupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AGW dan YLL dilaporkan ke kepolisian setempat.
Seperti di rilis kompas.com, keduanya dilaporkan karena menganiaya PPR (12), siswa salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, akibat penganiayaan itu PPR mengalami luka dan susah bicara.
“Kejadiannya berlangsung pada Senin (13/5/2019) kemarin,”ungkap Jules kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/5/2019) pagi.
Peristiwa itu, lanjut Jules, bermula ketika PPR menonton sejumlah teman-temannya yang sedang bermain game online di samping rumah dua pelaku itu.
Saat itu, dua pelaku ini sedang duduk tak jauh dari PPR dan temannya.
Saat asyik bermain, teman-teman PPR mengeluarkan kata kasar, sehingga dua pelaku ini terganggu, kemudian menghampiri mereka dan langsung memukul.
“Sejumlah teman-temannya melarikan diri. Sedangkan PPR diadang oleh dua pelaku, sehingga langsung dianiaya dengan cara dicekik dan dibanting ke tanah,”ungkap Jules.
Akibatnya, PPR mengalami luka di bagian leher dan tak bisa bicara akibat tenggorokannya sakit.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku lalu kembali ke rumah mereka.
Sementara itu, PPR kemudian mengadukan kejadian itu ke ibunya.
Karena tak terima dengan perlakuan itu, keluarga PPR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota.
“Rencana hari ini keduanya akan diperiksa oleh penyidik Polres Kupang Kota,”tutupnya.
//delegasi(kompas/ger)