Dirilis kompas.com, kedua TKI tersebut yakni Regina Da Silva asal Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan Karel Kuri asal Desa Sidana, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa mengatakan, saat ini kedua TKI dalam proses pemulangan ke kampung halamannya.
“Jenazah Regina telah tiba di Bandara El Tari Kupang pada 12.50 Wita tadi, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 438,” ungkap Siwa kepada Kompas.com, Jumat (18/5/2018).
Jenazah Karel, lanjut Siwa, akan diterbangkan ke Sumba Barat, melalui Bandara Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Minggu (20/5/2018).
Jenazah TKI Regina, sambung Siwa, diberangkatkan secara resmi pada 2016 lalu, melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Putra Pertiwi Jaya Lestari
“TKI Regina meninggal dunia pada Selasa, 15 Mei 2018 di Johor Bahru Malaysia karena sakit. Tadi di Bandara El Tari Kupang, jenazah Regina dijemput keluarga dan tiga orang petugas dari BP3TKI Kupang,” ucap Siwa.
Siwa mengatakan, jenazah Regina sudah diberangkatkan ke Kabupaten Belu, dengan menggunakan mobil ambulans Kantor BP3TKI.
Sementara itu, TKI Karel diberangkatkan tahun 2012 oleh PPTKIS PT Citra Bina Tenaga Mandiri ke Serawak Malaysia.
“Masa kontrak kerja dua tahun sudah selesai, tetapi dia tidak pulang ke Indonesia, sehingga dia adalah TKI ilegal. Dia bekerja sebagai pekerja perkebunan,” tuturnya.
Siwa mengaku belum mengetahui secara detail penyebab dan waktu TKI Karel meninggal, karena belum mendapat penjelasan dari KJRI Kuching.
“Untuk sebab kematian dan tanggal kematiannya Karel, kami belum dapat surat dari KJRI Kuching,” pungkasnya //delegasi(kompas.com/hermen)