Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bupati Anton Hadjon Dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian

Avatar photo
Ketua Ormas KRBF, Maria Sarina Romakia sedang menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah HUT RI tingkat Flotim tahun 2018 dan 2019 ke Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP. Joni F.M Sihombing, SE.S.IK, MM dan Kasat Intel Polres Flotim, AKP. F.S.Wangge, Senin, 04/05/2020, Siang. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA, DELEGASI.COM -Koalisi Bersatu Rakyat Flores Timur (KBRF)melapor Bupati Anton Hadjon ke Kejaksaan Negeri Larantuka dan Polres Flores Timur terkait dugaan korupsi dana hibah yang mencapai Rp 11, 346 miliar lebih untuk Kelompok orang muda BERENUN SENAREN dan Panitian HUT RI tahun 2018 dan 2019, Senin(4/5/2020).

Selain melapor Bupati, KBRF juga melapor Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD selaku Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran serta Anggota Badan Anggaran DPRD Flotim periode 2014-2019.

Rincian dana hibah yang diduga dikorupsi itu adalah  Bantuanuntuk Kelompok Orang Muda BEREUN SENAREN tahun 2018 dan 2019 senilai Rp.10,146 miliar lebih dan yang bersumber dari APBD Flotim tahun 2019 dan Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Republik Indonesia tahun 2018 dan 2019 senilai Rp.1,2 Milyar.

Turut dilaporkan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan juga Selaku Ketua Panitia HUT RI Tingkat Flotim, bersama Anggota Tim pejabat terkait, yakni Pejabat Perencana Daerah dan Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat lainnya sesuai kebutuhan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Flores Timur.

KRBF yang dipimpin Maria Sarina Romakia bersama rekan-rekan sedang bertemu Kajari Larantuka, Asbach,SH dan jajarannya, Senin, 04/05/2020, Pagi. (Delegasi.Com/BBO)

 

Ikut juga dilaporkan Bendahara Bantuan Keuangan pada Kantor Badan Keuangan Daerah, Kepala Seksi Bina Usaha Koperasi Non Pertanian ( saat ini menjabat Kabid Bina Usaha Koperasi), dan Penerima Hibah sebanyak 169 orang.

Ketua Ormas KBRF, Maria Sarina Romakia, saat dihubungi Delegasi.Com, Senin, 04/05/2020, Malam mengatakan pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Iyah, Kami telah resmi melaporkan pada hari Senin,  terkait dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok orang muda BEREUN SENAREN dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Larantuka.

Sedangkan, dugaan korupsi dana hibah HUT Proklamasi RI, dilaporkan kepada Kepolisian Resort Flores Timur,”katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada Senin(4/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, pihaknya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka.

Meski sempat ribut saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka, lantaran Kepala Kejari, Asbach,SH enggan bertemu, namun akhirnya laporan itu bisa diserahkan,”ujarnya, semangat.

Usai bertemu Kajari Larantuka dan jajarannya, KRBF bergerak ke Markas Polres Flotim serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah HUT RI tahun 2018 dan 2019 senilai Rp.1,2 M tersebut.

Ketua Ormas KRBF, Maria Sarina Romakia (tengah) berada di Kejari Larantuka melaporkan dugaan korupsi dana hibah kepada Kelompok Orang Muda BEREUN SENAREN, tahun 2018 dan 2019 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 10, 146 M lebih. (Delegasi.Com/BBO)

 

“Kami diterima Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP. Joni F.M.Sihombing,SE, S.IK, MM dan Kasat Intel Polres Flotim, AKP. Markis.F.S.Wangge,”pungkas Sarina Romakia, yang juga pensiunan Polri, yang mengakhiri kariernya di Polres Flotim.

Dalam laporan dugaan korupsi setebal 7 halaman itu, KBRF melampirkan sejumlah dokumen resmi sebagai bukti permulaan antara lainnya, Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan NTT, Nomor: 40c/LHP/XIX/KUP/06/2019 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: DPPKAD.VII/149/2018 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Flores Timur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019.

Berikutnya, Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Penerimaan dan Besaran Hibah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2018 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Flotim.

Dokumen Data Kelompok Penerima Hibah tahun 2018.

Dokumen Data Kelompok Penerima Hibah tahun 2019.

Dokumen Rekapitulasi total penerima dan besaran anggaran untuk masing-masing kelompok penerima hibah tahun 2018 dan 2019 dari Dinas Koperasi.

Serta dokumentasi (Foto,red) pertemuan Bupati Flores Timur dan para penerima hibah kelompok masyarakat BEREUN SENAREN tahun 2018.

Lebih jauh KRBF menyatakan, pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat orang muda ‘BEREUN SENAREN’, bukan merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, juga melanggar Pasal 76, ayat (1), huruf a UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014, yang pada pokoknya menyatakan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBRF bahkan menyebutkan, Kelompok masyarakat (Orang Muda) BEREUN SENAREN adalah, kelompok masyarakat yang dibentuk sesaat setelah pelantikan Bupati-Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, yang pada umumnya beranggotakan orang-orang yang merupakan pendukung, simpatisan dan atau pemilih pasangan Bupati-Wakil Bupati Flores Timur yang disebut Paket BEREUN dalam Pilkada Flores Timur tahun 2017.

Sedangkan, terkait dengan dugaan korupsi dana Hibah HUT RI tingkat Flotim, KRBF membeberkan, bahwa berdasarkan hasil LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2018, No.40.c LHP/XIX.KUP/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, ditemukan realisasi belanja hibah sebesar Rp.600 juta yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

“Dan, ini bertentangan dengan penegasan Pasal 5 Per Mendagri No.14 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Per Mendagri No.32 Tahun 2011, sebagaimana yang diubah terakhir dalam Per Mendagri No.123 Tahun 2018 Tentang Pemberian dana hibah dan Bantuan Sosial dari APBD yang pada pokoknya menyatakan, hibah hanya dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lainnya, BUMN dan BUMD, atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang berbadan hukum Indonesia.

Jadi, Sekda Flotim dan pejabat lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak berhak menerima dana hibah HUT RI tersebut,”tegas KRBF.

Sembari meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) di Flotim segera memroses secara hukum pihak-pihak terkait yang telah dilaporkan itu.

//delegasi(BBO)

Komentar ANDA?