Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polisi Selama 20 Hari ke Depan

  • Bagikan
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.//Foto: Ist
Jakarta, Delegasi.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana,  Selasa (14/5) dua hari lalu. Demikian  diberitakan Jawapos.com

Penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut dia, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. “Iya, dengan masa penahanan di kepolisian itu 20 hari,” kata Argo saat dihubungi, Rabu (15/5).

” alt=”” aria-hidden=”true” />
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Menolak Penahanan

Sementara itu, Eggi Sudjana menolak penahanan itu. Dia pun menolak untuk menandatangani surat penahanan dari penyidik kepolisian.

“Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” kata Eggi.

Eggi masih merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini. “Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014,” ujarnya.

Yang kedua lanjut Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat. “Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses,” kata dia.

Lalu yang ketiga dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangaknya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses. “Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014,” kata Eggi.

Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut. “Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita,” ujar dia menyudahi.

Minta BPN Tidak Menyusahkan

” alt=”” aria-hidden=”true” />
Pitra Romadhoni. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos)

Sedangkan, Pitra Romadoni, kuasa hukum, Eggi Sudjana, minta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika tidak membantu agar tidak membuat kasus yang menimpa kliennya makin runyam.

“Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja,” kata dia Pitra.

Namun dia tak menjelaskan maksud dari pernyataannya itu. Eggi sendiri sudah resmi ditahan sejak Selasa malam ini hingga 20 hari ke depan.

//delegasi(jawapos/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan