Hukrim  

Empat Ruang Inap RSP Boking Amblas dan Rusak Parah, Petugas Selalu Waswas Saat Bekerja

Avatar photo
Delegasi.com
Petugas medis dan para dokter di Rumah Sakit Pratama RSP) Boking Kabupaten TTS, NTT setiap saat selalu waswas dan siaga penuh saat bekerja melayani pasien. Pasalnya empat (4) ruang rawat inap, amblas dan hancur berantakan, akibat penurunan permukaan tanah fondasi bangunan hingga 1 meter dibawah bangunan tersebut. Mereka takut kalau sewaktu waktu bangunan itu roboh menimpah mereka. //Foto: delegasi.com(hermen jawa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Petugas medis dan para dokter di Rumah Sakit Pratama RSP) Boking Kabupaten TTS, NTT setiap saat selalu waswas dan siaga penuh saat bekerja melayani pasien. Pasalnya empat (4) ruang rawat inap, amblas dan hancur berantakan, akibat penurunan permukaan tanah fondasi bangunan hingga 1 meter dibawah bangunan tersebut. Mereka takut kalau sewaktu waktu bangunan itu roboh menimpah mereka.

 

Delegasi.com

 

“Selama ini kami selalu waswas dan siaga jika terjadi sesuatu dengan gedung ini. Apalagi kalau saat hujan lebat, kami saling mngingatkan satu sama lain untuk selalu siaga. Apalagi kalau hujan tengan malam, kami saling membangunkan teman-teman yang tertidur. Kami semua berkumpul di bagian depan gedung yang sedikit aman. Takut kalau sewaktu waktu gedung ini roboh,” kata salah satu petugas RSP Boking yang tidak mau disebutkan namanya kepada delegasi.com, Jumat (11/6/2021).

Kendati statusnya sebagai rumah sakit, RSP Boking hingga saat itu belum menerima pasien rawat inap.Untuk menyelamatkan sejumlah fasilitas ruangan rawat inap seperti tempat tidur, kasur, meja dan kursi , para petugas terpaksa memindahkanya  ke gudang rumah sakit. Sementara jika ada pasien untuk rawat inap,  petugas medis dan para dokter terpaksa harus merujuk ke RSUD SoE -TTS atau ke RSUD Betum-Malaka.

“Selama ini kalau ada pasien yang parah dan harus opname, terpaksa kami rujuk ke RSUD SoE TTS  atau Ke RSUD Betun-Malaka,” sambung petugas tersebut.

Seperti disaksikan Tim Media ini, 4 ruang rawat inap yang berada dibagian belakang (utara, red) gedung tersebut tampak berantakan. Tampak fondasi bangunan patah dan amblas ke dalam tanah hingga 1 meter. Bahkan salah satu tiang beton gedung tersebut patah dan dindingnya hancur berhamburan karena fondasi bangunan yang amblas sekitar 1 meter.

 

Kondisi 4 ruang rawat inap tersebut tampak berantakan dan sangat memprihatinkan.  Dinding tembok yang terbuat dari batako ringan tampak retak, patah dan menganga lebar di seluruh ruangan rawat inap tersebut. Bahkan sebagian temboknya patah dan jatuh berantakan. Lantai keramik berwarna putih di 4 ruang rawat inap tersebut pun tampak pecah dan menganga lebar hingga 20-an cm.

Plafon ruangan yang terbuat dari gibsum jatuh dan hancur berantakan dilantai. Tampak pula patahan gibsum yang masih bergelantungan. Rangka plafon dari baja ringan pun tampak penyok dan bergelantungan di beberapa sisi ruangan.

Tampak pula patahan dan retakan tanah hingga 20 cm yang mengitari gedung tersebut dari sisi timur (depan gedung, red), sisi utara (belakang gedung, red) hingga sisi barat. Bahkan paving block yang dipasang dibagian barat (belakang gedung, red) tampak amblas hingga 1 meter.

 

 

Bupati Epy Tahun Harus Diperiksa

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun yang turut bersama Tim Media ini melakukan investigasi di RSP Boking mendesak penyidik Polda NTT untuk memeriksa Bupati TTS, Epy Tahun terkait hancurnya 4 unit ruang rawat inap rumah sakit tersebut. Menurut Alfred, Bupati Epy Tahun dinilai bertanggungjawab terhadap pembangunan RSP Boking karena saat itu (Oktober 2020, red), ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten TTS merangkap penjabat Asisten 2 Sekda yang diduga mencoret item pekerjaan fondasi RSP Boking senilai Rp 4 M dari kontrak.

“Kami mendesak Bapak Kapolda NTT dan penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda NTT untuk segera memeriksa Bupati TTS, Epy Tahun untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam pencoretan item pekerjaan fondasi/dinding penahan tebing senilai Rp 4 Milyar tersebut. Saat itu Bupati Epy Tahun menjabat sebagai Asisten 2 Sekda TTS merangkap penjabat Sekda TTS,” beber Alfred.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Epy Tahun, penyidik dapat mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam pencoretan item pekerjaan dinding penahan tebing yang mengelilingi sisi selatan, timur hingga utara gedung RSP Boking. “Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Epy Tahun, kasus ini akan menjadi jernih. Dengan begitu penyidik dapat segera menetapkan siapa tersangkanya?” harapnya.

Ia juga mengingatkan Kapolda dan penyidik Polda NTT untuk tidak ‘tebang pilih’ dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut. “Apalagi kasus ini kan sudah diekspos. Jangan sampai hanya PPK, Kontraktor dan staf saja yang dijadikan tersangka. Sedangkan orang yang paling bertanggungjawab justru bebas berkeliaran,” tandasnya.

Alfred menjelaskan, karena pekerjaan fondasi atau dinding penahan yang mengelilingi bukit tersebut tidak dibangun, maka tanah (timbunan tanah dari puncak bukit di lokasi bangunan yang dipotong, red) tidak mampu menahan beban gedung yang dibangun di atasnya. “Dalam perencanaan, salah satu mayor yakni item pekerjaan dinding penahan tebing senilai Rp 4 M ada. Tapi diduga Item pekerjaan fondasi tersebut dicoret saat penandatanganan kontrak dengan kontraktor pelaksana PT. Batu Tangga Abadi. Penyidik harus mengungkapkan siapa yang paling bertanggungjawab,” beber Alfred.

 

 

Kerugian Negara Rp14 Miliar

Berdasarkan temuan BPK RI, jelas Alfred, kerugian mencapai Rp 14 M dari total anggaran Rp 17,5 M. Nilai temuan ini sangat besar karena BPK RI menganggap hampir seluruh item pekerjaan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga dianggap gedung RSP Boking yang dibangun oleh PT. Batu Tangga Abadi tersebut mengalami rusak total. “BPK RI dalam temuannya, menganggap gedung tersebut rusak total sehingga nilai temuannya mencapai Rp 14 M,” ungkapnya.

Alfred menjelaskan, Pembangunan RSP Boking seharusnya menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan. Tapi Pemkab TTS justru menganggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp 17,5 M. RSP Boking mulai dibangun pada bulan Oktober 2018 dan tidak dapat diselesaikan pada 31 Desember 2018. Kemudian diadendum waktu hingga Februari 2019, namun gedung tersebut juga tidak selesai.

“Setelah Bupati Epy Tahun dilanting pada April 2019, baru dilakukan peresmian. Saat peresmian, tembok gedung ini sudah pecah-pecah tapi tetap dilakukan peresmian. Kondisi gedung seperti ini sangat berbahaya bagi dokter, petugas kesehatan, dan masyarakat karena setiap saat gedung ini bisa ambruk,” ujarnya kesal.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Araksi NTT mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda NTT yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking untuk segera mengumumkan hasil ekspose kasus tersebut dan segera menetapkan para tersangkanya.

 

//delegasi(Hermen Jawa)

Komentar ANDA?