Berita  

Eratkan Sinergi, Kepala Jasa Raharja NTT Anjangsana Ke RS Bhayangkara Kupang

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Apresiasi atas kerjasama yang sudah berlangsung sangat baik, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat, didampingi Petugas  Mobile Service, Bayu Bagus Pramono, melakukan kunjungan silaturahmi ke RS Titus Ully Bhayangkara. 

“Kunjungan kami ini, selain mempererat tali silaturahmi, juga sebagai apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin harmonis bersama mitra-mitra strategis seperti Rumah Sakit Bhayangkara Kupang,” tegas Muhammad Hidayat, yang disambut baik Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Dr. Heri Purwanto Msi.Med.SpB, Jumat (5/8/2022).

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja memiliki standar kecepatan layanan yang menjadi penilaian bagi kinerja Insan Jasa Raharja, dimana prinsipnya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas secara cepat dan tepat”, pungkas Muhammad Hidayat.

Baca Juga: Rivan A Purwantono: Penghargaan GRC dan Performance Excellence Award ‘Bonus’ Kedisiplinan Jasa Raharja Menjalankan GRC

Muhammad Hidayat pun melanjutkan bahwa untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit, Jasa Raharja memiliki standart kecepatanan layanan pembayaran klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja, sehingga diharapkan dalam proses pengajuan dari pihak Rumah Sakit dapat dilakukan segera setelah pasien keluar dari perawatan medisnya. 

“Untuk proses overbooking atau pembayaran langsung ke rekening rumah sakit, manajemen Jasa Raharja telah menetapkan standart maksimal proses 14 hari kerja, santunan pasien luka-luka telah dibayarkan kepada pihak Rumah Sakit”, pungkas Muhammad Hidayat.

Baca Juga: Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Lakukan Silaturahmi dengan Pelindo III Kupang

Pada kesempatan tersebut, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Dr. Heri purwanto Msi.Med.SpB mengapresiasi harapan Jasa Raharja, hal ini demi kebaikan korban kecelakaan juga.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan, dengan lebih cepat lagi dalam pengajuan klaim, sehingga korban bisa tertangani secepatnya dan tepat,” papar Heri Purwanto. (*)

Komentar ANDA?