Evaluasi Kegiatan Fullboard Temukan 88  Obyek HGB

Avatar photo
Peserta Rapat Fullboard/Fullday dari seksi V Kantor Pertanahan kota kabupaten dan Seksi V kantor ATR/ BPN Provinsi NTT Foto bersama setelah penutupan kegeiatan di ruangan Kolbano Sotis hotel kupang Sabtu (30/11/2019)

KUPANG, DELEGASI.COM – Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menemukan 88 obyek Hak Guna Bangunan (HGB) saat kegiatan Fullboard evaluasi pemantauan dan pembinaan pertanahan pada 14  kantor pertanahan kabupaten kota di provinsi NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN  NTT, Febry T.E Hadi dalam rangkuman kegiatan rapat fullboard di ruang Kolbano Sotis hotel Sabtu (30/11/2019).

“Data HGB yang terangkum itu adalah hasil presentasi para kepala seksi V dari 14 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. rangkuman ini disampaikan dihadapan 50 peserta Fullboard pemantauan dan pembinaan pertanahan dalam rangka kegiatan rekomendasi data pengendalian hak atas tanah (DPAT) di wilayah NTT,” kata Ferdy.

Febry merincikan 88 HGB  bidang tanah yang  menjadi target kewenangan kantor pertanahan kota/kabupaten yaitu,  Kota Kupang 10 bidang tanah, Kabupaten Sikka 12 bidang tanah, Sumba Barat 5 bidang tanah, Sumba Timur 5 bidang tanah, Mangarai Barat 10 bidang, Belu 12 bidang tanah, Alor 2 bidang, Flores Timur 5 bidang tanah, Ngada 5 bidang tanah,  Rote Ndao 3 bidang tanah, Sumba Barat Daya 3 bidang tanah, Lembata 3 bidang tanah, Manggarai Timur 3 bidang tanah dan Kabupaten TTS 10 bidang tanah.

Ketua Panitia Kegiatan Fullboard/Fullday Rapat Ekspose Rekomendasi HAT/ DPAT, Febry T.E. Hadi di Sotis hotel Kupang //Foto: Delegasi.Com(ger wisung)

 

Sedangkan HGB yang menjadi target kewenangan kanwil pertanahan Provinsi NTT, Menurut Febry,  berjumlah  49 bidang tanah berada di 6 kabupaten kota, dengan rincian di Kota Kupang ada 12 bidang tanah, Kabupaten kupang 12 bidang tanah, Manggarai Barat 10 bidang tanah, Sumba Barat 5 bidang tanah, Sikka 5 bidang tanah dan Kabupaten Sumba Timur 5 bidang Tanah.

Menurut Febry  dari rangkuman hasil ekspose rapat Fullboard /Fullday ini bisa terlihat para pemegang HGB sudah memanfaatkan tanah tanah tersebut sesuai permohonanya dan kesepakatan yang telah mereka perolah untuk melakukan aktifitas di atas bidang tanah tersebut dan pola  CSAR kepada warga sekitar lokasi HGB sudah di terapkan atau belum maksimal dijalankan.

“Terhadap dua hal ini akan menjadi kajian kantor pertanahan dalam menegakan aturan dan  mendorong para pemegang HGB untuk taat pada asas kesepakatan dan pemanfaatanya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Masalah  dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN provinsi NTT, Yulius Talok dalam sambutan penutupan Kegiatan rapat fullboard/fullday, mengingatkan kepada para peserta rapat agar dalam menjalankan tugasnya pelayanan dan penanganan masalah pertanahan dikerjakan secara bertanggung jawab dan  jangan membangun istana di bidang V dan seksi V.

Penutupan Kegiatan Fullboard/Fullday oleh Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Yulius Talok di Sotis hotel Kupang Sabtu (30/11/2019). //Foto: Delegasi.Com(ger wisung)

 

“Bangunlah koordinasi dan koloborasi dengan aparat penegak hukum dan internal ATR/BPN dan steakholder terkait, sebab sehebat – hebatnya aparat BPN janganlah beramin main dengan pelayanan dan memiliki  pola pikir kerja dalam kotak saja tapi harus memiliki mental kerja out of the book,” jelas Yulius.

Yulius mengharapkan untuk menjamin data data  dokumen hak atas tanah agar difotocopy dan diarsipkan secara rapi dan baik.

“Apabila ada data atau dokumen yang  hilang BPN masih ada arsip”.

Yulius meminta para Kasie V di Kantah kota/kabupaten untuk selalu melakukan koordinasi dengan para pemegang HGB dan apabila ada di dalam luasan  bidang tanah HGB ada yang di okupasi oleh masyarakat, segera dilaporkan ke BPN.  Sehingga BPN segera menindaklanjutinya dengan memanggil para pihak untuk di lakukan mediasi agar tercapai solusi yang clear and clean.

//delegasi(ger wisung)

Komentar ANDA?