DELEGASI.COM- Kasus video mesum yang melibatkan dokter dan bidan di Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Faktanya ada dua pria yang membongkar tindakan dokter AM yang ternyata telah selingkuh dengan dua wanita bersuami. Mereka adalah suami bidan AY, perempuan yang ada di video mesum tersebut; serta seorang pria yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di Kecamatan Jenggawah.
Pria tersebut bersebut bercerita, sekitar 12 tahun lalu antara tahun 2008-2009, dokter AM juga berselingkuh dengan istrinya yang bertugas di Puskesmas Curahnongko. Saat kejadian, ia sedang melanjutkan sekolah di Belanda.
“Peristiwanya tahun 2008-2009. Ketika itu, saya masih belajar di Belanda,” ujar pria yang berprofesi perawat tersebut. Dia mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda. Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedangkan mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko. Karena mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, ia kemudian melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.
“Rumah tangga saya hancur dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban,” ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, AM dipindahkan ke Dinas Kesehatan selama empat bulan dan ia kembali menjabat sebagai kepala puskesmas di beberapa tempat. Hingga Januari 2020, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko. Secara kebetulan, perawat tersebut juga ditugaskan di Puskesmas Curahnongko.
Namun, ia memilih pindah karena tidak nyaman bekerja dengan pria yang membuat keluarganya berantakan. Perawat tersebut kemudian dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pria tersebut bersama suami bidan AY kemudian mendatangi Polres Jember pada Kamis (12/11/2020). Mereka meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.
“Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban,” tegasnya.
Dokter AM dan bidan AY diperiksa Dinas Kesehatan
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti kasus video mesum tersebut jika ada pengaduan. Sebab, unsur pidana yang ada di kasus tersebut adalah delik aduan.
Perzinahan dalam tayangan video yang dilakukan dokter AM dan bidan AY masuk kasus delik aduan. Adapun pelanggaran UU ITE bisa dikembangkan lebih lanjut.
“Perzinahan itu delik aduan. Kami sudah koordinasi dengan Reskrim Polsek Tempurejo untuk menindaklanjuti,” ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Kapolsek Tempurejo AKP Zuhri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti beredarnya video tersebut. “Bhabinkamtibmas Desa Curahnongko langsung bergerak melakukan Harkamtibmas. Kami sarankan kepada masyarakat untuk menempuh jalur pengaduan yang semestinya. Kalau pidana ke polisi. Kalau terkait kedinasan ya ke Dinas Kesehatan,” ujar Zuhri dilansir dari Surya.co.id.
Terkait kejadian tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Dyah Kusworini mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokter AM dan bidan AY. “Sedang pemeriksaan,” ujar Dyah melalui pesan singkat, Kamis (12/11/2020). Sedangkan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief secara tegas telah meminta pihak Dinkes menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia mengatakan, mulai Kamis (12/11/2020), mereka yang bersangkutan dengan video itu telah diperiksa. “Saya sudah minta Dinkes menindaklanjutinya. Hari ini sepertinya sudah mulai pemeriksaan,” ujar Kiai Muqit. “Untuk hasilnya dan sanksinya nanti seperti apa, saya harus menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes,” imbuhnya.
Kia Muqit berharap, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan itu sudah keluar. Ketika ditanya, jenis sanksi dua orang PNS itu jika memang terbukti melakukan perselingkunghan dan perzinahan, Kiai Muqit menjawab, sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan pada ASN. “Tentunya harus sesuai peraturan. Jadi menunggu hasil pemeriksaan ya,” pungkasnya.
//delegasi(kompas)