Flotim Darurat Human Trafficking, Saatnya Dibangun BLK dan LSTA Pekerja Migran Indonesia

Avatar photo
Calon Pekerja Migran Indonesia, asal Flotim dan VL yang diduga kuat sebagai Calo, yang diamankan Tim Polres Pelabuhan Makasar, Sabtu, 09/04/2022, Malam, yang kini sedang diselidiki Polres Flotim pasca dilaporkan anak salah seorang korban, Katarina Kolin (42). (NB/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Maraknya kasus Human Trafficking (Perdagangan Orang, red) yang menimpa Pekerja Migran ilegal asal Flotim akhir-akhir ini, menandai Flores Timur, Kabupaten yang dipimpin Bupati Antonius H. Gege Hadjon,ST-Wakil Bupati Agustinus Payong Boli,SH,M.Hum,S.IP, sedang dalam situasi darurat perdagangan orang, yang menjadi pekerjaan rumah bersama Pentahelix, yakni Negara, Rakyat, Akademisi, CSO dan Pers, untuk melindungi calon pekerja migran, sesuai yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Demikian benang merah pandangan yang disampaikan salah satu Pegiat Kemanusiaan untuk Pekerja Migran Indonesia, Gabriel Goa, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, dalam rilis Persnya yang diterima Redaksi Delegasi.Com, Minggu, 10/04/2022, Sore.

Baca Juga: Tak Ada Firasat Buruk, Selalu Berdoa Agar Anak Katarina Kewa Tupen Baik-Baik Saja

Menurutnya, salah satu prasyarat migrasi aman adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia sendiri dan/atau bekerjasama dengan Lembaga Non Pemerintah seperti Lembaga Keagamaan dan Perusahan.

Kemudian, proseduralnya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LSTA) Pekerja Migran Indonesia,”katanya, mengingatkan.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia. (GG/Delegasi.Com/BBO)

Sementara terkait pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah ada payung hukumnya yakni UU No.21/2007, dan Perpres No.22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pertanyaan refleksinya, apakah semua yang dimaksudkan diatas, sudah direalisasikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-NTT di wilayah pemerintahannya masing-masing?

Fakta membuktikan bahwa di NTT masih jauh dari harapan publik atas realisasi UU dan Perpres tersebut,”tegasnya, lagi.

Olehnya, sambung Gabriel Goa, solusinya perlu kolaborasi pentahelix di NTT, agar tidak terjadi lagi saling lepas tangan dan cuci tangan seperti Pilatus.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Atensi Kejari Flotim Berani Ringkus Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Dana Covid-19

Serta mengkambing-hitamkan calon Pekerja Migran ilegal yang rentan Human Trafficking.

Lebih jauh, Gabriel Goa menjelaskan, terpanggilnya nurani kemanusiaan terkait kasus yang menimpa para calon Pekeria Migran Indonesia ilegal, menjelang hari raya Paskah ini, dimana NTT harus bangkit dan melakukan kolaborasi Pentahelix, maka PADMA Indonesia mendesak Gubernur NTT, Bupati/Walikota se-NTT segera membangun BLK dan LSTA PMI.

Kedua: Mendesak Gubernur NTT, Bupati/Walikota se-NTT segera menerbitkan Pergub dan Perbup/Perwalkot Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sesuai Perpres No.2021.

Ketiga: Melakukan Rebranding Pekerja Migran Indonesia asal NTT, juga Flotim, pasca kebangkitan mempersiapkan calon PMI yang memiliki kompetensi dan kapasitas dari sekolah-sekolah Vokasi di bidang pertanian, peternakan, kemaritiman dan perikanan, kesehatan (dokter, perawat, apoteker, dan lain-lain), otomotif dan perbengkelan, tataboga, pariwisata serta lainnya ke bursa pasar nasional dan internasional, yang negaranya sudah melindungi Pekerja Migran.

Katarina Kewa Tupen (21) Korban Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Flotim, yang diselamatkan di Medan, Sumut saat mau dikirim ke Singapura, dan kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut, Senin, 04/04/2022. (LT/Delegasi.Com/BBO)

Seperti Kawasan Eropa, Amerika dan Pasifik, Asia (Jepang dan Korsel), Timur Tengah yakni Kuwait, Uni Emirat Arab dan Israel.

Keempat: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres se-NTT, Polda NTT dan Mabes Polri untuk segera tangkap dan proses hukum pelaku TPPO serta aktor intelektualnya agar memberi efek jerah,”tegasnya.

Asal tahu saja, sejak beberapa pekan kemarin, Flotim-NTT, marak mencuatnya kasus calon PMI ilegal yang diselamatkan aparat kepolisian dan pegiat kemanusiaan.

Sebut saja, Katarina Kewa Tupen (21) warga Desa Lamabunga, Kelubagolit-Adonara yang diselamatkan di Medan, ketika hendak dikirim ke Singapura oleh pelaku melalui Perusahan Pengerah PMI PT. Mitra Asia Sehati, dimana kasusnya tengah ditangani Polda Sumatera Utara.

Terkini, korban Katarina Kewa Kolin (42) dan teman-temannya, yang diselamatkan di Pelabuhan Makasar, Sulawesi Selatan, yang mau dikirim ke Kualalumpur, Malaysia.

Katarina Kolin, Cs, diduga kuat direkruit Vero Langkamau, salah seorang yang disebut-sebut sebagai Calo PMI asal Flotim.

Baca Juga: Kewa Tupen, Korban Calon Pekerja Migran Asal Adonara-Flotim Diselamatkan Pegiat Kemanusiaan di Medan

Kasus ini sedang ditangani Polres Pelabuhan Makasar dan Polres Flotim, pasca dilaporkan Anak Katarina Kolin, Sabtu, 09/04/2022, didampingi DPC Pekerja Migran Indonesia-Flotim, Benedikta Noben da Silva.

Komentar ANDA?