Kupang, Delegasi.com – Forum Akademia NTT, menolak dengan tegas keputusan Majelis hakim terhadap keputusan yang memvonis Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pernyataan sikap yang diterima delegasi.com , Rabu (10/5/2017), Forum Akademian NTT menyatakan, atas nama Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia kami menolak keputusan vonis hakim untuk Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang divonis bersalah karena melakukan penistaan agama.
Forum Akademian NTT menilai, Republik Indonesia bukan lah negara teokrasi atau berlandaskan salah satu agama.
“Keputusan hakim yang menggunakan ‘hukum golongan’ untuk menghukum warga negara dari golongan lain merupakan sebuah kekeliruan sekaligus cacat hukum, dan merupakan pengkhianatan terhadap kesepakatan kebangsaan,” tulis forum tersebut.
Dalam pernyataan sikap itu Forum Akademia menyampaikan delapan butir pernyataan sikap yaitu 1. Keputusan hakim yang hanya paham logika hukum prosedural jelas-jelas mengangkangi dasar Negara Republik Indonesia: Pancasila. Untuk itu penyidikan hukum harus dilakukan agar para hakim yang tidak mampu membedakan mana dasar negara, mana hukum golongan tidak mengadili urusan publik. 2. Kami menuntut agar para hakim dan politisi di Jakarta memikirkan eksistensi Republik Indonesia, daripada tenggelam dalam proses perebutan kekuasaan yang saling memecah belah. 3. Presiden sebagai Panglima Tertinggi Republik Indonesia harus bertindak tegas terhadap aparat negara yang membangkang dan tidak menjalankan ideologi negara. 4. Kondisi makar penggantian konsitusi negara yang dilakukan di Ibukota Negara merupakan tindakan pengkhianatan. Panglima TNI, hakim, wakil presiden maupun pensiunan jendral yang tidak paham hal dasar semacam ini harus mengundurkan diri dari jabatan publik. 5. Parade politik ketakutan yang dilakukan oleh ormas keagamaan yang didukung oleh elit politik semakin mengancam eksistensi Republik Indonesia. 6. Kami menolak ide pemecahan Negara Republik Indonesia yang ditunjukkan dengan menggunakan logika mayoritas populasi untuk negeri kepulauan Indonesia 7. Jakarta tidak lebih dari Batavia abad 21 yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Khusus Ibukota telah hanyut dalam nafsu perebutan kuasa. 8. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan konsensus nasional para pendiri negara dari berbagai latar belakang ideologi dan agama, untuk itu dasar negara merupakan fondasi dasar seluruh organisasi dalam berinteraksi dalam kehidupan publik, tanpa terkecuali. Atas nama Persatuan Indonesia kami menuntut dasar Republik Indonesia tidak diubah.
Pernyataan sikap yang ditandatangai oleh seluruh anggota forum pada 9 Mei 2017 yaitu Herman Seran, Max Regus, Zainal Abidin, Ragil Supriyanto Samid, Aurelius Teluma, Pius Rengka, Eric Robin, Yulius Suni, Oktaviana Djulete, Gusti Brewon, Shaleh Isre, Stevie Johanes, Kasim Bapang, Alexander Aur Apelaby, Lanny Koroh, Dr. Elcid Li, Dr.Mery Kolimon, Dr.Ermi Ndoen, Dr.Ing.Jonatan Lassa, Dr.Wilson Therik, Dr.Andrey Damaledo, Dr.Paulus Liu, Dr.Linda Moata, Dr.Arnold Bria, Dr.Meylani Yo, Dr.Neil Rupidara, Dr.Hyron Fernandez, Dr.Asep Purnama.
“Persatuan bukan lah persatean seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta sekian puluh tahun silam. Untuk itu di garis batas konsensus kebangsaan kita harus dinyatakan tegas, dan bukan sekedar omong kosong sejarah,” tulis Forum itu//delegasi(hermen).