Forum Konferensi PGRI Witihama Soroti ‘Benang Kusut’ Para Guru

Avatar photo
Ketua PGRI Flotim, Maksimus Masan Kian, S.Pd dan jajarannya, saat disambut ketika hadiri Forum Konferensi Kerja I PGRI Cabang Witihama, belum lama ini. (MM/Delegasi.Com/BBO)

ADONARA-DELEGASI.COM–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, yang kini ditukangi Guru muda berprestasi, Maksimus Masan Kian,S.Pd, terus memainkan peran penting bagi nasib para guru dan sekolah di Flotim.

Kali ini, melalui forum Konferensi Kerja I PGRI Cabang Witihama, yang dihelat Sabtu, 12/02/2022 lalu, menyoroti sejumlah persoalan penting, yang menjadi ‘benang kusut’ selama ini.

Diantaranya, masih banyak Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar yang belum memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, karena belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga: Gebrakan PGRI Flotim Bersama Universitas Hamzanwadi Lombok Timur, Publikasi Jurnal Guru

Kemudian, ada sejumlah guru honor di Sekolah Negeri dan Swasta yang hanya mengantongi SK dari Satuan Pendidikan atau Yayasan, tapi dengan keterangan Guru Tidak Tetap Yayasan, sehingga tidak bisa diundang ikuti PPG.

“Mereka-mereka ini, minimal harus miliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan.

Bagi guru SMA/SMK, pasca adanya aduan ke PGRI Flotim, Kami sudah hubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, yang selanjutnya sudah bisa dilayani sesuai data dari Kepala Sekolah masing-masing,”jelas Ketua PGRI Flotim, Maksi Masan Kian, dalam forum Konferensi Kerja PGRI Cabang Witihama, tersebut.

Ketua PGRI Flotim, Maksimus Masan Kian, S.Pd berbicara soal masalah Guru di Witihama, dan Flotim pada umumnya, dalam Forum Konferensi Kerja I PGRI Witihama, Sabtu, 12/02/2022. (MM/Delegasi.Com/BBO)

Ia juga menyampaikan, keluhan lain yang diangkat para guru, terkait urusan penyesuaian Ijazah yang memakan waktu bertahun-tahun.

“Contohnya, kasus yang dialami Guru Jumrah Basir, Tanggal Mulai Tugas (TMT) Pertama, TK Ina Saren Pepakgeka Kecamatan Kelubagolit, 01 Januari 2010.

Sekian kali harus bolak-balik dari Dinas PKO Flotim dan BKPSDM untuk urusan penyesuaian Ijazah, dari D2 ke S1, namun belum terlayani.

Terakhir, bersama Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas PKO Flotim mengurusnya, namun diinformasikan berkas tidak lengkap pada satu dokumen, yakni SK 80 persen, yang tertulis pada masa kerja 03 tahun 00 bulan.

Tulisan pada masa kerja inilah, yang menurut analisis Bidang Kepegawaian Dinas PKO Flotim menjadi hambatannya,”imbuh Masan Kian, lagi.

Hal yang sama juga dialami Ibu Guru Bernadeta Kewa Deran, Kepala TK Baran Tawan Balaweling.

“Hanya karena pada sistem tertulis namanya Bernadete Kewa Deran, alias kesalahan satu huruf saja, hingga saat ini tak mendapatkan hak sertifikasinya selama kurang lebih 1,5 tahun.

Baca juga: Reward Digitalisasi PGRI Flotim Untuk 9 Guru Berprestasi

Upaya komunikasi ke Bagian Pendataan Dinas PKO Flotim pun terus dibuat, namun tak kunjung ada jawaban hingga kini,”sergap Masan Kian, tajam.

Sementara itu, formasi test bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pun ikut disoroti.

Pasalnya, formasi yang dibuka amat tidak adil, karena tak akomodir Tenaga Kependidikan dan Guru TK/PAUD.

Juga, tidak menjangkau semua mata pelajaran.

Serta pada wilayah kecamatan tertentu, tidak ada formasi.

“Forum berharap, jika memungkinkan maka dilakukan kalkulasi dan guru yang lolos test PPPK, bisa ditempatkan di sekolah masing-masing.

Minus sekolah-sekolah yang memang membutuhkan tenaga guru.

Sebab, dicermati sangat banyak guru, justru ditempati di sekolah yang guru-gurunya sudah ada, dan tak butuh tambahan guru baru,”pungkas Maksi Masan Kian.

Tak sampai disini, ada beberapa soal pelik yang tak kalah penting, yang diangkat adalah, urusan kenaikan pangkat yang masih menjadi momok bagi guru di Flotim, dimana harus terkendala satu syarat, yakni harus memiliki Sertifikat Pendidik.

Padahal, syarat ini tak berlaku bagi guru lain di luar Flotim, sebagaimana testimoni para guru di daerah lainnya.

Olehnya, PGRI Flotim meminta Dinas PKO Flotim mengklarifikasinya biar jelas.

Demikian pula, dengan persoalan penghasilan bagi Pendidik Anak Usia Dini, yang masih jadi kontroversi.

“Perbup Flotim menetapkan Dana Desa dialokasikan Rp. 1.525.000.

Namun, realitanya amat bervariasi mulai dari Rp.200.000, Rp. 300.000, dan Rp. 500.000.

Nah, ini mestinya ada penegasan kepada Kepala Desa, agar konsisten Dengan Perbup,”tohoknya, lebih jauh.

Maksi Masan Kian bahkan dalam pernyataan yang diterima Media, menegaskan, hak guru seperti Kesra, Tunjangan Non Sertifikasi yang masih nunggak, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum tuntas, termasuk masih kaburnya TPP kepada Guru Penerima Tunjangan Non Sertifikasi atau tidak.

Baca juga: Gubernur Laiskodat Dorong Mahasiswa UPG 1945 berpikir Out of the Box

Ditambah, Tunjangan Sertifikasi Guru 1 bulan yang belum dibayar di Bulan Desember 2021, agar segera dilunasi.

Guru muda berprestasi ini berharap berbagai soal yang diangkat pada Forum Konferensi Kerja I PGRI Cabang Witihama itu, bisa mendapat jawaban dari Dinas PKO Flotim dan dituntaskan.

Komentar ANDA?