Forum Wartawan NTT: Stop Kriminalisasi Wartawan

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menghentikan (stop) tindakan kriminalisasi terhadap 2 (dua) wartawan/pemimpin redaksi media online di NTT, yakni Henderik Geli (BeritaNTT.Com) di Kabupaten Rote Ndao dan Dematrius Mautuka (Tribuanapos.Com) di Kabupaten Alor.

Forum tersebut menilai sikap Polres Rote Ndao dan Polres Alor yang menyelidiki (penyelidikan) dua wartawan tersebut (terkait pemberitaan mereka yang menyorot sikap dan perilaku buruk oknum pejabat di daerah Rote Ndao dan Alor) telah mencederai Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers, Kejaksaan dan Kepolisian republik Indonesia (Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan).

Demikian salah satu poin pernyataan sikap ratusan wartawan dan pimpinan sejumlah media cetak dan online melalui Forum Wartawan NTT di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tengara Timur (Mapolda NTT) pada Senin (30/08/2020).

“Kami mendesak bapak Kapolda NTT, Irjen Pol, Hamidin untuk segera mencopot Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si dan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.I.K karena keduanya telah melanggar dan atau tidak melaksanakan MoU Dewan Pers dan Polri serta bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan,” tandas Ketua Forum Wartawan NTT, Joy Rihi Ga di sela pernyataan sikap Forum Wartawan NTT di Malpoda NTT. Kami juga mendesak Penyidik Kepolisian Daerah NTT, lanjut Joy, untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.

“Kami mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers. Mereka menuntut Polda NTT berlaku adil terhadap wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT,” ujarnya.

Menurut Ketua Forum Wartawan NTT itu, kebebasan pers (pers freedom) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan. Misalnya seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam bentuk material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau penyensoran dari pemerintah.

Sebagaimana pantauan media, Forum Wartawan NTT dalam pernyataannya menegaskan bahwa secara konseptual, kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat.

Oleh sebab itulah media dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Forum Wartawan NTT mengingatkan penegak hukum (Kepolisian), bahwa balam melaksanakn tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 yang diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Forum itu mengingatkan, bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa, termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata,” ujar Koordinator Aksi Forum Wartawan NTT.

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1).

Meski demikian, lanjut Forum Wartawan NTT dalam pernyataan sikapnya, sejumlah peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara.

“Peristiwa yang menimpah Pemred BeritaNTT.Com, Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Dematrius Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten di Alor menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers,” kritiknya.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media (baik online maupun cetak dan eletronik) sebelumnya, wartawan dan pimred media BeritaNTT.Com, Hendrikus Wilhelmus Geli dilaporkan ke Polres Rote Ndao (Laporan Polisi nomor LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO/tanggal 7 Maret 2020 tentang pencemaran nama baik melalui media siber) oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bulu, SE terkait pemberitaannya di media BeritaNTT.Com pada tanggal 23 Desember 2020, berjudul; “Demi Suami, Bupati Rela Korbankan APBD Tahun Anggaran 2020.”

Sementara itu, wartawan dan pemred Tribuanapos.Com, Dematrius Mautuka dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek (Laporan Polisi bernomor: LP-B/105/V/2020/Polres Alor, tanggal 20 Mei 2020 terkait dua berita yang berjudul:

“Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh”, terbit di Tribuanapos.Net pada tanggal 4 Mei 2020 dan berita berjudul “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” yang terbit di Tribuanapos.Net tanggal 5 Mei 2020).

Dematrius juga di laporkan Kepala BMKG Alor, Agustinus Bolilare alias AB (Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020, terkait berita berjudul:

‘Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur, terbit di tribuanapos.net tanggal 29 Juli 2020)’.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan