FPI Laporkan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pengadilan Internasional

Avatar photo
Komisioner Komnas HAM Amiruddin (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KOMNAS HAM, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. //Foto: TEMPO

JAKARTA, DELEGASI.COM – Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

“Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar Sekretaris Umum DPP FPI Munarman saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.

Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.

Sementara itu, dalam rilis berbeda, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.

Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News 

 

“Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” kata Munarman.

Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.

Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.

//delegasi (tempo)

Komentar ANDA?