Polkam  

Fraksi Demokrat NTT Belum Berpendapat Soal Ranperda Energi

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Fraksi Demokrat DPRD NTT semakin kritis terhadap Pemprov NTT. Yang terbaru, Fraksi Demokrat nyatakan belum dapat berpendapat atau memberikan pandangan politik terhadap Ranperda Energi Daerah.

“Fraksi Partai Demokrat belum dapat memberikan pemandangan politik terhadap Ranperda ini karena belum menerima dan apalagi mendalami Naskah Akademis Ranperda Energi tersebut,” demikian pemandangan umum Fraksi Demokrat atas Ranperda NTT tentang Rencana Umum Energi Daerah, yang dibacakan oleh juri bicara Leo Lelo, Kamis (18/7/2019).

Menurut Leo, Fraksi Partai Demokrat sejujurnya belum dapat memberikan pemandangan umum yang komperhensif sebagai pengantar sikap politik Partai Demokrat terhadap rencana pemerintah ini.

“Kita pun bersyukur karena Tuhan memberikan kita kesempatan tidak hanya untuk menggunakan sumber daya energi itu dan menghabiskannya tetapi terutama mengelolah dan mengaturnya sebaik mungkin bagi kesejahteraan masyarakat, demi keberlanjutan dan terutama juga dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemuliaan nama-Nya di muka bumi ini,” tegas Leo Lelo.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga mengajak agar rencana mengatur tata kelolah energi di daerah ini melalui payung kebijakan ini benar-benar diarahkan untuk kepetingan terbaik masyarakat maupun keberlanjutan sumber-sumber energi itu sendiri.

“Bukan karena kepentingan keuntungan bisnis individu maupun korporasi dan apalagi monopoli atas sumber-sumber maupun tata kelolah energi itu sendiri,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat juga memandang ketersediaan dokumen Naskah Akademis yang memuat gambaran secara detail argumentasi-argumentasi dan fondasi akademis bagi pemerintah menggagas aturan terkait energi daerah ini, merupakan keniscayaan bagi fraksi untuk memberikan pemandangan umum.

Berdasarkan pertimbangan diatas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah ini belum cukup siap diajukan dan dibahas bersama DPRD. “Karenanya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak proses pembahasan lebih lanjut rancangan peraturan daerah ini,” tegas Leo.

//delegasi(ger)

 

Editor: hermen jawa

Komentar ANDA?