Kupang, Delegasi.Com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Timur mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengusut Pergeseran ‘Anggaran Siluman’ sekitar Rp 92 milyar agar masalah tersebut diungkap secara transparan dan terang benderang kepada masyarakat NTT.
Hal itu disampaikan FPD dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam Pendapat Akhir Fraksi Atas Laporan Pertangjawaban Pelaksanaan APBD Nusa Tenggara Timur TA 2018, Jumat (21/6/19) malam.
“FPD merasa perlu mendorong dan mengajak rekan-rekan Fraksi di DPRD NTT untuk membentuk PANSUS atau panitia Khusus DPRD agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi publik dan menjadi makin transparan,” ujar Juru Bicara FDP, Reni Marlina Un.
Dengan Pansus, lanjut FPD, maka akan dapat diperiksa dengan lebih teliti sejumlah anggaran lain yang juga digeser atau berbeda dengan pembahasan APBD TA 2019.
“Yang mulai terungkap dan diangkat komisi dan anggota DPRD seperti dana 32 Miliard di dinas LHK yang dirationalisasi, proyek jalan di Segmen Adonara dan Sabu yang hilang dan lain sebagainya,” ujar Reni membacakan Pemandangan Umum FPD NTT.
Dalam pemandangan umumnya, FPD menyatakan rasa kecewa dan tidak puas dengan jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pertanyaan Pemandangan Umum Fraksi terkait apa yang kami sebut ‘pergeseran siluman’ dalam APBD tahun 2019 saat ini dengan dalih menunda untuk menjawabnya pada pembahasan APBD perubahan 2019 mendatang.
“Jawaban pemerintah tersebut terkesan menghindar. Nampak jelas ada sesuatu yang tengah disembunyikan. Penegasan bahwa ini bukan porsi pembahasan untuk APBD tahun 2018 juga cacat argumentasi dan inkonsisten karena banyak hal dalam agenda APBD 2019 ternyata juga dijawab oleh pemerintah yakni soal PPDB Online, Pembubaran UPTD pendidikan dan masih banyak lagi,” kritik FPD.
Menurut FPD, dugaan Pergeseran APBD oleh Fraksi Partai Demokrat tersebut telah diakui pemerintah dalam surat No.B.Keuda.910.3/680.ak/VI/2019, tanggal 13 Juni 2019, tentang Penyesuian Teknis Rencana Pembangunan Jalan yang dikirimkan pemerintah kepada pimpinan DPRD.
“Juga penjelasan dan permohonan maaf Kadis PUPR karena tidak melibatkan komisi IV DPRD Provinsi dalam pergeseran anggaran tersebut,” tulis FPD.
Bagi Fraksi Partai Demokrat, baca Reni, hal itu secara terang benderang telah terjadi kesalahan fatal dimana dokumen pembahasan anggaran dengan DPRD telah diubah secara sepihak oleh pemerintah Provinsi NTT.
“Pergeseran tersebut menurut pandangan kami tanpa alasan yang kuat dan mendesak untuk dilakukannya pergeseran tersebut,” tandas FPD.
Alasan penambahan volume dan lebar jalan, lanjut FPD, bisa dilakukan dalam pembahasan APBD perubahan.
“Pertimbangan lainnya, dengan status jalan bokong lelogama sebagai Jalan Kabupaten yang dbangun karena kebjakan diskresi gubernur maka pemeliharaan dan pelebaran jalan mestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah kabupaten Kupang,” tegas FPD.
Karena itu FPD dengan tegas, menolak untuk memahami pergeseran ini maupun memaafkan tindakan tersebut.
“Karena itu perlu diproses lebih lanjut demi menegakan marwah dan martabat DPRD NTT agar tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana DPRD tidak perlu lagi bersidang bahas anggaran di komisi dan BANGGAR karena tokh Pemerintah akan melakukan rationalisasi sendiri,” kritik FPD DPRD NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPD melalui Pemandangan Umum-nya mengungkapkan adanya pergeseran anggaran siluman di APBD NTT lebih dari Rp 60 milyar pada kegiatan pembangunan jalan provinsi segmen Bokong – Lelogama dan poros tengah Pulau Semau di Kabupaten Kupang dan jalan selatan Sumba Timur.
Selain itu, Komisi II DPRD NTT juga mengungkapkan raibnya anggaran sekitar Rp 32 M di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT.
//delegasi(germanus)