Hukrim  

Fraksi Gerindra Flotim Soroti Kasus Lampara, Judi ASN dan Kisruh Perangkat Desa Sagu

Avatar photo
Muhidin DS.Tokan (Baju putih) saat turun di Desa Waiwuring Witihama ketika Covid-19 mewabah //Foto: Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA.DELEGASI.COM –
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Flores Timur memberi perhatian serius terhadap Kasus Lampara di Nurabelen, Ile Bura yang melibatkan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, kemudian Judi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Flotim serta Pemecatan Perangkat Desa Sagu oleh Kades Taufik Nasrun, dengan meminta Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas. Baik secara administratif pemerintahan maupun hukum.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai GERINDRA dalam pemandangan umumnya pada masa sidang III, Selasa 16 Juni 2020.

Ketua Fraksi Gerindra, Muhidin DS. Tokan,SH kepada Delegasi.Com di Larantuka, belum lama ini menegaskan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap sejumlah persoalan tersebut karena hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

Padahal, ihwal soal ini telah ikut menyita perhatian serius publik.

Karena itu, butuh ketegasan Pemerintah Daerah Flotim.

Pasalnya, sebut Muhidin Tokan, selain masalah ini pun telah menjadi sorotan publik, namun juga ikut mencoreng wibawa pemerintah.

“Seperti Kasus Lampara Nurabelen dan Judi oknum ASN Dukcapil Flotim itu, mestinya langsung diambil tindakan tegas oleh atasan, dalam hal ini Bupati Flotim untuk berikan sanksi tegas. Tidak boleh ada toleransi,”pungkasnya, sembari menambahkan, mestinya juga didorong ke proses hukum oleh Aparatur Penegak Hukum.

Dalam pemandangan umum Fraksi Gerinda tersebut ada beberapa point yang menjadi sorotan yakni, meminta penjelasan Pemerintah terhadap pemberhentian seluruh perangkat desa Sagu oleh Kades Taufik Nasrun, Seorang oknum ASN Dinas Perikanan dan Kelautan yang terkait dengan kepemilikan satu unit Lampara di Nurabelen, Ile Bura, Proses hukum terhadap.oknum ASN yang ditangkap saat berjudi di Kantor DukCapil Flotim pada 21 Agustus 2019 serta meminta ketegasan Pemda Flotim terhadap sikap Kepala Desa Sagu yang membangkang untuk tidak mau lakukan Rapid Test kedua karena beralasan bahwa Rapid Test sudah masuk permainan politik.

Terhadap sikap Fraksi Gerindra ini, Bupati Flotim Anton Hadjon dalam tanggapannya menyampaikan, Camat Adonara telah membatalkan rekomendasi keputusan pemberhentian perangkat desa Sagu oleh Kepala Desa tersebut.

Dengan demikian, terjadi kondisi status quo dalam kedudukan perangkat Desa Sagu.

Sedangkan, terkait sikap membangkang Kades Sagu, Pemerintah Daerah Kabupaten akan melakukan langkah pembinaan.

Sebab, pada prinsipnya, Desa sebagai entitas pemerintahan dibawah pemerintahan kabupaten, maka tidak sepatutnya Kepala Desa mengambil sikap yang tidak responsif terhadap arahan Pemerintah Kabupaten.

Asal tahu saja, kasus oknum ASN Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim terkait kepemilikan satu unit Lampara di Nurabelen Ile Bura, sempat ramai diributkan.

Bahkan, sejumlah elemen mengutuk keras tindakan oknum ASN yang memanipulasi kepemilikan kapal motor tersebut.

Bupati Anton Hadjon pun diminta memecat oknum itu dari jabatannya.

Pasalnya, ulahnya sangat mencoreng wibawa pemerintah, apalagi diduga ikut mengambil pungutan uang hasil tangkap dari nelayan yang mengoperasikan kapal tersebut.

Selain itu, tindakannya ini pun ikut mencoreng gerakan selamatkan laut yang diemban Bupati Anton Hadjon dan Wakil Bupati Agus Boli.

 

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?