Fraksi PKB DPRD NTT Sebut Anggaran APBD dimasa Sisa RPJMD 2022 Lebih Besar Pasak dari Tiang

Avatar photo
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat dalam Rapat Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di Gedung DPRD NTT, Senin 19/9/2022.//Foto: Delegasi.com(Agus Tanggur)

DELEGASI.COM, KUPANG – Fraksi PKB DPRD NTT menilai penyampaian Nota Keuangan atas rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tidak sejalan dengan RPJMD. Belanja lebih besar pemasukan seuai masa sisa RPJMD 2022.

“Artinya kalau pepata lama bilang “Besar Pasak dari pada Tiang”.  Hampir seluruh pengaggaran itu tidak sesui dengan RPJMD dimana sudah terukur dan terencana dalam hal belanja. Namun yang terjadi justru belanja lebih besar dari pendapatan,” kata juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat dalam Rapat Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di Gedung DPRD NTT, Senin 19/9/2022.

Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat menguraikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 sesuai ketentuan terukur dan terencana namun untuk tahun ini pada tahapan belanja lebih besar daripada pemasukan atau pendapatan dan Fraksi PKB tentu menyayangkan siswa waktu RPJMD yang ditetapkan pemerintahan saat ini.

Menurutnya, hampir sebagian besar penggunaan anggaran tidak sesuai dengan RPJMD dan sebagian besar Fraksi DPRD menyayangkan sikap yang sama dan sejauh ini kami juga mengalami kekhawatiran jika adanya kekosongan uang fisik dan yang menjadi kendala pemerintah dan DPR, oleh karena itu PKB hadir guna memberikan pandangan yang sifatnya mengingatkan pemerintah.

Sambungnya, langkah lain yang harus dilakukan yakni menormalkan kembali keuangan baik uang masuk, belanja rutin maupun belanja-belanja yang sifatnya mendahului perubahan sesuai mekanisme.

“Selain itu, diduga adanya ketimpangan terhadap penetapan 6 Peraturan Gubernur (Pergub) dimana tanpa adanya persetujuan DPRD atau DPRD hanya diberitahu dan mekanisme bisa dikatakan sesuai karena melalui kewenangan Gubernur namun banyak pos anggaran hingga saat ini tidak bisa melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya tercatat dalam RPJMD dan kami berharap di akhir tahun RPJMD bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tegas Rumat.

Rumat juga menerangkan bahwa secara keseluruhan, Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar Rp34.858. 003.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ribu Rupiah) atau setara 0,69% terjadi penurunan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022.

Penurunan Pendapatan Daerah tersebut terjadi pada 2 (dua) komponen pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun sebesar Rp 6.107.353.900,- (Enam Miliar Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Limah Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), atau terjadi penurunan PAD setara 0.32%.

“Penurunan PAD ini mencerminkan bahwa Rasio Kemandirian Fiskal atau Rasio Desentralisasi Fiskal Daerah NTT tidak meningkat pada Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang bahwa Pemerintah Provinsi NTT kurang kreatif dalam mengelola potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari PAD.

“Fraksi PKB memandang penting pula untuk terus mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD melalui Optimalisasi Pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Daerah sesuai dengan potensi Daerah serta kewenangan Pemerintah Provinsi yang tentu harus selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

Lanjutnya, memperhatikan Pendapatan Asli Daerah yang terus merosot dari tahun ketahun sehingga tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD, maka Fraksi PKB meminta Pemerintah agar selain menata atau berinovasi dalam meningkatkan PAD, juga perlu mengalokasikan anggaran kepada OPD-OPD yang memberi kontribusi PAD seperti Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang membutuhkan anggaran untuk perbaikan fasilitas terminal tipe B dan tenaga pemungut retribusi selain itu masih terdapat aset-aset Pemerintah Daerah Provinsi NTT berupa tanah dan bangunan yang terbengkalai.

Dalam pandangan Fraksi PKB juga menjelaskan Pendapatan Daerah dari dana Transfer Pemerintah Pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp 28.750.749.100,- (Dua Puluh Delapan Miliar Seratus Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah), atau terjadi penurunan penerimaan dana transfer setara 0.92%.

Penurunan Pendapatan Daerah dari dana transfer tersebut tentu telah berdampak pada pembelanjaan daerah Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2022.

Terhadap Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, bahwa perubahan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan atas kondisi terkini dari kinerja perekonomian daerah maupun perekonomian Nasional terkini, dimana dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang tentu telah berdampak pada terjadinya inflasi di daerah Provinsi NTT, dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk berinovasi dalam mengendalikan inflasi agar tidak membebani rakyat NTT.

Sementara Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, di sampaikan bahwa pada pos Belanja Daerah mengalami kenaikan setara 0.35%, demikian pula pada pos Pembiayaan Daerah terjadi peningkatan setara 12.69% dari rencana awal.

//delegasi(Agus Tanggur)

Komentar ANDA?