Gabriel Goa: PT BPR Bina Usaha Dana Terlibat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Malaadministrasi

Avatar photo
Rumah Nasabah/Debitur Terdampak Covid-19, Ricky Leo dan Lilis Keraf, yang disita PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Larantuka. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–
Pemasangan papan sita lelang aset oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, pada rumah milik debitur Ricky Leo, di Kelurahan Sarotari Timur, bersama Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, beberapa waktu lalu, sebelum jatuh tempo dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diprotes keras oleh Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (PADMA) Indonesia, karena merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi dan diskriminasi hukum, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Iyah, ini debitur Ricky Leo kan belum jatuh tempo dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga pemasangan papan sita lelang aset pada rumah milik debitur Ricky Leo itu, adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi, diskriminasi hukum dan pelanggaran HAM.

Apalagi, melibatkan unsur TNI & Polri, pihak lain yang tidak berkepentingan, dengan upaya paksa,”demikian penegasan Gabriel Goa, saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak Media, Selasa, 07/12/2021, Malam.

Baca juga: Mentok Damai, PADMA Indonesia Ambil Langkah Luar Biasa Kejar PT. BPR Bina Usaha Dana

Apalagi, PT.BPR Bina Usaha Dana pun menolak permintaan Resceduling dari debitur Ricky Leo, sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ikut terkena imbas (dampak, red) pandemi Covid-19.

Padahal, Presiden Ir.Joko Widodo dalam kebijakan nasional, telah memerintahkan kepada Bank dan Koperasi agar melindungi dan menyelamatkan debitur pelaku UMKM dari dampak Pandemi Covid-19.

Pihaknya, kata Gabriel Goa, akan segera melaporkan hal ini kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, melalui OJK NTT untuk periksa PT.BPR Bina Usaha Dana.

Sedangkan terkait malaadministrasi akan dilaporkan ke Komisi Nasional Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan NTT.

Disebutkan, pihaknya telah mempelajari seluruh dokumen, dan ditemukan sejumlah masalah terkait pemasangan papan sita lelang ini.

“Olehnya, Kami siap hadapi PT. BPR Bina Usaha Dana, jika tetap buat upaya paksa sita lelang aset.

Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk lakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: PADMA Indonesia Siap Mediasi PT. BPR Bina Usaha Dana dan Debitur

Saya perlu tegaskan, jika PT. BPR Bina Usaha Dana tetap lakukan diskriminasi hukum, dimana hanya Ricky Leo, yang disita lelang asetnya, maka Kami akan bongkar semuanya.

Masah, Kepala Dinas Keuangan Flotim, bisa diresceduling dan direstrukturisasi utangnya, tapi debitur Ricky Leo tidak bisa.

Dan, Saya yakin tidak hanya Kepala Dinas Keuangan Flotim saja, tapi juga ada petinggi-petinggi di Flotim,”ujarnya, serius.

Ia menambahkan, pihaknya pun akan meminta PPATK Republik Indonesia menelusuri aset dan aliran dana yang ada di PT. BPR Bina Usaha Dana.

Namun demikian, Gabriel Goa berharap, ada titik temu mediasi yang adil dan damai antar kedua pihak.

“Akan lebih baik Ibu Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana mau berkoordinasi dengan adil dan damai sebelum Natal 2021, agar bisa terjalin hubungan baik kembali.

Mari, Kita saling hargailah.

Jangan sedikit-sedikit, Kami langsung diperhadapkan dengan pengacara, dan main ancam paksa sita lelang aset.

Jika Ibu Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana, tetap main keras, maka Kami juga akan all out, dan sudahlah Kita akan main sampai semua pihak diperiksa.

Dan, itu artinya semua pejabat Pemda dan DPRD Flotim yang ikut meminjam di PT. BPR Bina Usaha Dana, pun dipanggil periksa.

Itu artinya, PT. BPR Bina Usaha Dana terancam ditutup.

Karena kehadirannya bukan melindungi dan menyelamatkan rakyat, yang juga pelaku UMKM, tapi justru mematikan.

Padahal, debitur seperti Ricky Leo, adalah pelaku UMKM, yang nyata-nyata terdampak pandemi Covid-19.,”tutupnya.

Dibagian lainnya, debitur Ricky Leo sebelumnya Kepada Media menjelaskan, usahanya alami penurunan drastis semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, hingga Flotim, hingga membuatnya sulit memenuhi cicilan setiap bulan dengan besaran Rp. 19 juta lebih.

Apalagi, sebelumnya pun sempat alami kecelakaan lalu lintas, yang membuatnya sakit selama beberapa waktu.

Dirinya lantas mengajukan permintaan Resceduling ke PT. BPR Bina Usaha Dana.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?