Ekbis  

Gendeng B-Trust, Dinas PM PTSP NTT Kelola Pengaduan Masalah Perusahaan

Avatar photo

KUPANG, Delegasi.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menggandeng B-Trust, salah satu fasiliator penguatan pengelolaan pengaduan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah terhadap perusahaan di Nusa Tenggara Timur.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas PM-PTSP NTT, Mohammad Gaus di Kupang, Kamis (26/9/2019).

“Dalam rangka pengelolaan pengaduan, Dinas PM-PTSP NTT menggandeng Bandung Trust (B-Trust) melakukan sosialisasi penguatan pengelolaan pengaduan melalui pembentukan Unit pengelola Pengaduan (UPP),” jelas Gaus.

Diharapkan dengan pembentukan unit tersebut, para pihak yang merasa dirugikan akibat pelayanan kurang baik, dapat membuat laporan atau pengaduan.

Menyinggung soal jumlah pengaduan selama ini, Gaus menyebutkan, saat ini pihaknya menerima 20 perusahaan yang diadukan itu, lima perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) dan 15 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Perusahaan yang diadukan itu bergerak di sektor pertambangan dan energi, perkebunan, pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata.

“Dari masalah yang ditangani itu, sebagian besar telah diselesaikan dengan rekomendasi dan lainnya masih dalam proses penanganan,” kata Gaus.

Sementara itu, Fasilitator B-Trust, Ajie Ginajar Nugraha mengatakan, lembaga ini dipercayakan Kementerian PAN dan RB, Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI untuk melakukan penguatan pengelolaan pengaduan pada 33 pilot project di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi NTT dan Dinas PM-PTSP NTT.

“Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menginformasikan keberadaan tim dan peraturan pengelolaan pengaduan yang telah dibentuk Dinas PM-PTSP NTT,” ungkap Ajie.

Ia menyampaikan, kegiatan pendampingan teknis B-Trust di NTT telah dimuIai sejak Januari 2018 melalui kegiatan assessment kondisi pengelolaan pengaduan. Dari Hasil assessment tersebut, Dinas PM-PTSP NTT terpilih menjadi pilot untuk pembentukan UPP beserta kelengkapan peraturan mengenai pengelolaan pengaduan. Proses penguatan ini dilakukan dengan melakukan diskusi intensif bersama tim Dinas PM-PTSP untuk merumuskan tim pengelola pengaduan.

“Keberadaan tim pengelola pengaduan ini dilengkapi dengan mekanisme pengelolaan pengaduan, standar pelayanan serta kode etik pengelolaan pengaduan,” papar Ajie.

Pada kesempatan itu ia menyatakan, B-Trust juga bekerjasama dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) NTT mendorong penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR sebagai media penerimaan pengaduan terkait pelayanan publik. Aplikasi SP4N LAPOR ini merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian PAN dan RB, Kantar Staf Presiden serta Ombudsman RI untuk menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

Ia berargumen, dengan keberadaan LAPOR dan media penerimaan pengaduan lainnya di Dinas PM-PTSP, masyarakat bisa mengirimkan laporan tentang pelayanan publik secara umum atau pelayanan yang dilakukan Dinas PM-PTSP melalui aplikasi LAPOR dengan mengirimkan SMS. Formatnya yakni ketik NTT (spasi) isi laporan dan dikirimkan ke 1708 atau mengakses laman www.lapor.go.id. Bisa pula menyampaikan laporan secara langsung ke Dinas PM-PTSP dan media resmi penerimaan pengaduan lainnya.

“Kita harapkan dengan adanya aplikasi LAPOR serta keberadaan UPP dapat meningkatkan pengeloaan pengaduan pada Pemerintah NTT secara umum maupun Dinas PM-PTSP NTT secara khusus yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terang Ajie.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?