Daerah  

Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Laka Lantas Anak 9 Tahun di Alor

Avatar photo
Theodorus Seran, perwakilan dari PT Jasa Raharja NTT saat menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris almarhumah Aprilinda Waang, bocah perempuan usia 9 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Alor. (Foto: Humas JR)

KUPANG,DELEGASI.COM– PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris almarhumah Aprilinda Waang, bocah perempuan usia 9 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Alor, tepatnya di depan Gereja Katolik Lipa Kecamatan Teluk Mutiara Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 Wita.

Santunan itu diberikan langsung perwakilan PT Jasa Raharja Cabang NTT, Theodorus Seran, dirumah duka sebelum acara penguburan dilaksanakan.

Pada penyerahan santunan, Theodorus Seran menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus informasi umum terkait Perlindungan Jasa Raharja, hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses santunan Jasa Raharja, serta pentingnya menjaga tertib berkendara saat dijalan raya.

Penyerahan santunan ini dilakukan kurang dari 24 jam, paska kejadian kecelakaan, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor.

Saat penyerahan santunan, Theodorus Seran didampingi Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Alor, Cornelis D. Adoe, S.Sos dan Anggota Satlantas Polres Alor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin secara terpisah Kamis, (26/05) mengungkapkan sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memiliki peran memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor maupun angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Adapun sebagai ahli waris meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” kata Nasjwin.

“Pada peristiwa kecelakaan yang dialami anak Aprilinda Waang, Jasa Raharja NTT merespon cepat dan telah menyerahkan hak santunan kepada ahli waris Ibu almarhum, Sarlin Wetang Amarang pada Rabu pagi, tanggal 25 Mei 2022. Hal ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Nasjwin.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan dilakukan secara cashless atau non tunai, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap, “tutup Nasjwin. (*/JR)

Komentar ANDA?