KUPANG, DELEGASI.COM – Gerombolan DK, cs yang melakukan pengurusakan rumah dan pagar warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah dilaporkan oleh para korban ke Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) Kupang, NTT.
Laporan polisi itu dilakukan korban Roedy Basuki, SE, MM pada Senin, 13 Juli 2020 di Mapolresta Kupang dan diterima oleh Banit I SPKT, Briptu Ni Gusti Dewi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 741/STTLP/VII/2020/SPKT RESORT KUPANG KOTA, Roedy Basuki melaporkan DK, cs (sebagai Terlapor, red) telah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2020, bertempat di Kelurahan Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang.
Laporan polisi juga dilakukan Alberth A. Anthonius Fina pada Jumat, 10 Juli 2020 di Mapolresta Kupang dan diterima oleh Banit I SPKT, Bripka Enjel Makaborang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 728/STTLP/VII/2020/SPKT RESORT KUPANG KOTA, Alberth Fina juga melaporkan DK, cs (sebagai Terlapor, red) telah melakkan tindak pidana PENGRUSAKAN yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2020 sekitar Pukul 21.00 Wita di Jl. Piet A. Tallo, RT.49/RW.16, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, korban Roedy Basuki melaporkan DK, cs karena diduga melakukan tindak pidana pengurusakan rumahnya yang sedang dibangun di Kelurahan Oesapa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Sedangkan korban Alberth Fina melaporkan DK, cs karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan pagar sepanjang ratusan meter di RT. 49, Kelurahan Oesapa.
Akibat aksi anarkis itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Nikson Lili (salah satu cucu/ahli waris d9ari Johannis Konay sebagai pemilik tanah yang disengketakan, red) yang dikonfirmasi tim media ini terkait laporan polisi dari 2 korban tersebut di atas, meminta apara Kepolisian Resta Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan para korban tersebut.
“Kita mendesak agar pihak Polresta Kupang segera menindaklanjuti laporan itu agar para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. Buktinya, DK, cs sudah dilaporkan di Polresta Kupang pada Jumat lalu oleh Pak Alberth Fina tapi Polisi lamban mengambil tindakan. Akibatnya, rumah Pak Roedy Basuki yang sedang dibangun, dirusak oleh DK, cs,” ungkapnya.
Menurut Nikson, jika pihak Polresta Kupang lamban mengambil tindakan maka akan ada korban-korban pengrusakan selanjutnya.
“Saya mohon Bapak Kapolresta Kupang memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Kalau Polisi tidak segera mengambil tindakan untuk ‘mengamankan’ para pelaku pengrusakan, apakah kepolisian mau bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami warga?” kritiknya.
Dengan bertindak cepat ‘mengamankan’ para pelaku, lanjut Nikson, Polresta Kupang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang bermukim di atas lokasi sengketa.
“Kita semua tidak menginginkan bertambahnya jumlah korban pengrusakan karena akan memicu konflik horisontal antara para pelaku dan masyarakat sebagai korban.
Kita harus hindari itu sehingga saya mohon agar Bapak Kapolresta Kupang dapat mengambil tindakan secepatnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga besar (anak dan/cucu) Johannis Konay meminta pihak Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) untuk menghentikan ‘teror’ berupa pembongkaran rumah dan pagar milik warga yang mendiami tanah Kelurga Johannis Konay (yang masih disengketakan, red) oleh oknum-oknum yang diduga berasal dari Keluarga EK karena sangat meresahkan sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) di sekitar Kelurahan Lasiana, Oesapa (lokasi Danau Ina, red) dan Oesapa Selatan (lokasi Pagar Panjang/Jl. El Tari II, red).
Permintaan 5 ahli waris/ahli waris pengganti dari Johannis Konay dalam Jumpa Pers pada Sabtu (11/7/20) di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT terkait dugaan aksi anarkis yang dilakukan oleh Keluarga EK yang sangat meresahkan warga yang bermukim di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
“Tanah yang disengketakan ini adalah tanah warisan, milik bersama keluarga besar Johannis Konay.
Karena itu saya berharap kepada aparat keamanan yang ada di Kota Kupang ini, apabila ada yang melakukan tindakan anarkis, saya serahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk dihentikan,” tandas Markus Konay (ahli waris pengganti/Cucu Johannis Konay, red).
Menurut Markus Konay, ada sekitar 2.000 KK yang merasa terancam dan terindimidasi oleh ‘teror’ yang dilakukan oleh pihak keluarga EK yang secara sepihak mengklaim tanah di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Oesapa Selatan sebagai warisan milik keluarga EK.
Padahal, lanjut Markus, tanah tersebut adalah warisan milik keluarga besar Johannis Konay yang diwariskan kepada 6 orang anaknya, yakni Agustina Konay, Zakarias Konay, Santji Konay, Urbanus Konay, Esau Konay, dan Juliana Konay.
“Jadi kalau ada yang menghklaim sepihak bahwa itu tanah mereka, saya katakan itu bohong,” tegasnya.
Karena itu, Markus menghimbau kepada Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk dapat memediasi kedua belah pihak agar tidak menimbulkan keresahan bagi ribuan warga setempat.
“Bagaimana baiknya agar tidak meresahkan dan mengorbankan masyarakat banyak sehingga masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Oesapa Selatan, Lasiana dan Oesapa bisa hidup tenang. Karena saat ini mereka resah oleh tindakan anarkis keluarga EK,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu ahli waris pengganti, Nikson Lili (Cucu Johannis Konay, red).
“Saya minta agar ada ketegasan dari pihak keamanan. Karena ada kejadian-kejadian yang terus berlangsung beberapa malam. Kemarin itu sekitar jam 3 siang, diduga DK memimpin masa membongkar pagar rumah orang. Dimana kepolisian?” tanya Nikson setengah berteriak.
Selain itu, kata Nikson, ada kejadian kedua yang saja baru terjadi.
“Rumah Rudi Basuki menjadi korban. Itu juga dipimpin DK. Saya berani katakan ini karena saya punya bukti video. Silahkan bapak-bapak ambil. Kita sudah lapor, bukti sudah kita serahkan, tapi di mana kepolisian? Memihak mereka atau kami? Harusnya kepolisian netral,” protesnya.
Menurut Nikson, tindakan teror dan anarkis itu harus buka kepada masyarakat melalui media.
“Jangan hanya mereka yang katakan ini tanah EK, tidak benar itu. Ini tanah warisan. Saya Nikson Lili, berbicara mewakili ahli waris. Saya anak kandung dari Juliana Konay, Nikson Lili,” ujarnya.
Nikson mensinyalir adanya ‘permaianan’ oknum-oknum tertentu agar masalah tersebut terus berkepanjangan.
“Apakah karena mereka sudah dikasih tanah? Saya duga ada oknum-oknum pejabat pemerintah maupun keamanan yang sudah diberikan tanah sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa?” ungkapnya.
//delegasi(*/tim)